JAKARTA - Menteri Dalam Negeri dari sumbernya mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, terutama yang mulai kesulitan memenuhi belanja pegawai.
Usulan tersebut telah disampaikan dari sumbernya kepada Menteri Keuangan dari sumbernya pada awal pekan ini sebagai salah satu langkah meredakan tekanan keuangan pemerintah daerah di tengah belum tuntasnya pembayaran DBH oleh pemerintah pusat.
"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan mereka. Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan," kata dari sumbernya usai menghadiri Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Gedung Bakom, Jakarta, Rabu.
Menurut dari sumbernya, total kekurangan pembayaran DBH saat ini mencapai sekitar Rp70 triliun.
Namun, pemerintah tidak harus melunasi seluruh tunggakan tersebut sekaligus.
Dia menilai pembayaran dapat difokuskan terlebih dahulu kepada daerah-daerah yang kondisi fiskalnya paling tertekan dan memiliki hak DBH yang belum diterima.
"Lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Enggak harus semuanya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan," ujarnya.
Dia menambahkan data daerah yang menjadi prioritas telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada Senin sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah.
Selain mengusulkan percepatan pembayaran DBH, dari sumbernya juga menyampaikan telah mengajukan usulan terkait kebijakan dana transfer ke daerah (TKD) kepada Menteri Keuangan.
Namun, menurutnya, keputusan mengenai besaran maupun skema TKD masih akan dibahas di tingkat pemerintah sebelum diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau TKD saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan. Tapi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR," tandas dari sumbernya.