Otoritas Pajak Teliti Dugaan Penghapusan Bukti Potong Sistem Coretax

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:34 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti (FOTO: NET)

JAKARTA - Instansi pengelola pajak negara sedang menyelidiki pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak, mencakup dugaan penghapusan bukti potong yang muncul dalam sistem administrasi digital guna menjadikan status pelaporan menjadi tanpa nilai.

Pejabat humas instansi tersebut mengemukakan bahwa proses penelaahan terhadap pelaporan surat pemberitahuan tahunan sampai saat ini masih berjalan.

Oleh sebab itu, pihak otoritas fiskal belum mampu membeberkan total wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong dari draf surat pemberitahuan.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).

Pejabat tersebut menerangkan bahwa bukti potong yang tampil secara otomatis pada akun wajib pajak di dalam sistem tidak serta-merta langsung dihitung sebagai unsur pendapatan di dalam surat pemberitahuan tahunan.

Berdasarkan keterangannya, terdapat kategori bukti potong tertentu yang wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai komponen pendapatan.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge.

Dari sumbernya melengkapi, manakala wajib pajak beranggapan bahwa bukti potong yang muncul bukan merupakan bagian dari pendapatannya, data tersebut bisa dihilangkan dari draf surat pemberitahuan tahunan.

Kendati demikian, tindakan penghapusan tersebut sama sekali tidak melenyapkan data dari pusat penyimpanan sistem pengelola pajak.

Menurut keterangan resmi, bukti potong yang telah dihapus tetap tersimpan rapi di dalam server serta berpotensi menjadi sasaran klarifikasi oleh petugas setelah pemeriksaan surat pemberitahuan tuntas dilakukan.

Oleh karena itu, tindakan menghapus bukti potong dari draf laporan tidak mengindikasikan bahwa data tersebut luput dari pantauan pengawas pajak.

Pihak otoritas tetap memegang hak akses penuh terhadap informasi tersebut sebagai rangkaian dari prosedur audit administrasi pelaporan.

Bilamana hasil penelaahan mendapati bahwa bukti potong yang dihilangkan itu sebenarnya wajib dilaporkan sebagai pendapatan, pihak instansi bakal menginstruksikan wajib pajak untuk menyerahkan koreksi laporan.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge.

Tags

Terkini