JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota Cirebon menggaet aparat penegak hukum (APH) dalam penagihan pajak memancing sorotan tajam dari pelaku usaha.
Kebijakan pembentukan tim khusus tersebut diambil lantaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak di Kota Cirebon belum maksimal.
Tak hanya membentuk satgas, Pemkot Cirebon turut mengarahkan kelurahan untuk mewajibkan dokumen lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada pengurusan layanan publik.
Sejumlah pengusaha dari sumbernya mengutarakan bahwa sebelum melancarkan penagihan paksa, pemkot semestinya bercermin untuk membenahi layanan masyarakat serta kinerja pegawai.
“Sebenarnya kalau daerah melakukan penarikan pajak, kami tanya sudah sesuai belum peruntukannya untuk infrastruktur jalan, sekolah, halte, dan transportasi,” penjelasannya, Senin (3/8/2026).
Mengenai penunjukan satgas APH sebagaimana termuat dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, perwakilan dari sumbernya menilai regulasi perpajakan ini belum terbuka.
“APH itu bukan debt collector dan menakut-nakuti rakyat, seharusnya Pemda Kota Cirebon melakukan transparansi regulasi penarikan pajak,” imbuhnya.
Pihak dari sumbernya juga menyinggung adanya kendaraan operasional milik aparat penegak hukum yang disinyalir menunggak pajak.
Diharapkan para petugas dapat memberi teladan nyata sebelum meminta kedisiplinan warga.
Menyikapi ramainya silang pendapat tersebut, pejabat BPKPD Kota Cirebon dari sumbernya memberikan konfirmasi.
Ditegaskan bahwa pembentukan satgas pajak difokuskan untuk memaksimalkan penagihan penunggak pajak bernilai di atas Rp100 juta dari kalangan dunia usaha besar.
“Lingkup dari penarikan pajak sendiri diantaranya BPHTB, PBB, pajak reklame dan lainnya. Pembentukan satgas ini dilakukan untuk efektivitas pengawasan pengendalian,” tutur dari sumbernya.
Fokus penagihan diutamakan bagi para pengusaha yang mengalami tunggakan atau kurang bayar sejak awal tahun 2026.
Pihak dari sumbernya meyakinkan bahwa mekanisme penagihan diproses secara persuasif tanpa mendatangi rumah warga satu per satu.
Sejauh ini, perolehan pajak Kota Cirebon baru menyentuh Rp163 miliar dari target keseluruhan Rp357 miliar, alias baru terakumulasi sekitar 45,76 persen.
Sementara itu, persyaratan pelampiran bukti lunas PBB di tingkat kelurahan memicu silang pendapat di lingkup internal.
Wali Kota Cirebon dari sumbernya menyampaikan bahwa ketentuan ini penting demi ketertiban administrasi demi penunjang pembangunan infrastruktur wilayah.
Namun demikian, pertentangan dilayangkan oleh pejabat dari sumbernya.
Secara pribadi, ia tidak menyetujui pihak kelurahan mensyaratkan bukti lunas PBB sebab mayoritas pemohon layanan kelurahan berasal dari masyarakat tidak mampu.
“Kalau masyarakat kesulitan bayar pajak ya kami bantu prosesnya, kalau memang tidak ada uang ya kami tidak bisa memaksa,” paparnya.
Di wilayah Kecamatan Pekalipan, sejauh ini hanya Kelurahan Pulasaren yang menerapkan kewajiban lunas PBB tersebut sebab menganggap karakteristik warga sekitar berada dalam strata mampu.