JAKARTA - Niat Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun pada 2027 dinilai tepat sebagai mekanisme creative financing untuk mengakselerasi pembangunan daerah oleh pengamat kebijakan fiskal.
Obligasi daerah disebut sebagai opsi pendanaan alternatif yang umum dimanfaatkan di berbagai negara.
"Pada prinsipnya, penerbitan obligasi daerah merupakan bentuk creative financing atau innovative financing untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Daerah memiliki tujuan pembangunan yang membutuhkan pembiayaan, karena itu pemerintah daerah memerlukan sumber pendanaan alternatif, salah satunya melalui obligasi daerah," ujar pakar tersebut dalam keterangannya, Senin (3/8).
Jika ditinjau dari aspek akuntabilitas maupun ketahanan anggaran, Jakarta memiliki fondasi yang amat kokoh sehingga para investor tidak perlu risau.
"Menurut kami, dari sisi akuntabilitas dan kesehatan fiskal, Jakarta tidak memiliki persoalan yang berarti. Investor juga tidak perlu khawatir mengenai kemampuan fiskalnya," katanya.
APBD DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2026 menembus angka kisaran Rp81,32 triliun dengan topangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling dominan di Tanah Air.
Hingga Triwulan II 2026, realisasi penerimaan PAD Jakarta sudah berada di angka Rp26,65 triliun atau hampir delapan kali lipat dari angka obligasi yang dirancang sebesar Rp3,5 triliun.
Di samping itu, dinamika perekonomian Jakarta terus bergerak secara menguntungkan.
Di tahun 2025, laju ekonomi Jakarta tumbuh 5,21 persen, berada di atas rata-rata nasional dan memberikan kontribusi hingga 16,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Walau begitu, penerbitan obligasi tetap diwajibkan untuk membiayai program-program strategis yang memiliki kemanfaatan ekonomi dan sosial jangka panjang.
Kecenderungan pasar dunia saat ini menitikberatkan pada peluncuran thematic municipal bond seperti green bond, social bond, maupun sustainability bond.
Setiap instrumen surat utang wajib mengusung tema yang spesifik beserta underlying project yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
"Pada akhirnya obligasi harus memiliki dampak yang terukur. Karena itu diperlukan expenditure report dan impact report yang menjelaskan proyek apa saja yang menjadi underlying project, sekaligus perkembangan output maupun outcome yang dihasilkan setelah obligasi diterbitkan," jelasnya.
Kerangka kerja semacam ini telah menjadi standar internasional sebagaimana diatur dalam acuan International Capital Market Association (ICMA) dan panduan obligasi berkelanjutan kawasan ASEAN.
Penetapan jangka waktu tenor selama tujuh tahun dipandang logis sebab memberikan ruang waktu bagi Jakarta untuk memaksimalkan hasil ekonomi proyek sebelum tiba saat pembayaran balik.
"Harapannya, dalam waktu tujuh tahun manfaat ekonomi dari proyek sudah mulai dirasakan sehingga pada saat jatuh tempo pemerintah memiliki kapasitas yang cukup untuk melunasi obligasi. Kalau tenornya terlalu pendek, beban pembayaran akan terasa lebih berat," ujarnya.
Melihat sudut pandang investor, terdapat dua aspek utama yang selalu dievaluasi, yakni keberlanjutan anggaran pemda serta tingkat kredibilitas proyek yang didanai.
Investor tak cuma mencermati daya bayar pemda atas nilai pokok dan bunga obligasi, melainkan juga menuntut kepastian bahwa program yang dibiayai memberi dampak konkret bagi masyarakat luas.
"Kalau menggunakan skema social bond, misalnya, investor ingin melihat sejauh mana proyek tersebut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau proyeknya di bidang pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, atau sektor lainnya, mereka ingin melihat output maupun outcome yang benar-benar dihasilkan," tuturnya.
Proyek yang melandasi penerbitan obligasi ini disarankan untuk dikelompokkan secara terang benderang berdasarkan kriteria Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Pemenuhan dimensi ekonomi, sosial, serta lingkungan wajib dimasukkan dalam perencanaan awal agar penerbitan obligasi memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi sekaligus aman dari klaim ramah lingkungan palsu (greenwashing).
"Yang penting adalah memastikan isu-isu material benar-benar diperhatikan. Seluruh klaim keberlanjutan harus dapat diverifikasi. Kalau tidak, ada risiko greenwashing, yaitu seolah-olah ramah lingkungan padahal implementasinya masih bermasalah," tandasnya.