Pemotongan PPh Marketplace Berlaku Besok Shopee Imbau Update Data

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:26 WIB
Ilustrasi Shoppe (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak Shopee mengingatkan para pedagang di platformnya untuk segera merampungkan pengisian data identitas dan berkas perpajakan sebelum pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 transaksi marketplace berjalan mulai 1 Agustus 2026.

Di dalam informasi resmi pada laman resminya, dijelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan sebagai instansi yang bertugas memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi niaga elektronik berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Mulai 1 Agustus 2026, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi yang dihitung dari harga yang tercantum di tagihan dan nilai perolehan bagi Penjual,” tulis Shopee dalam situs resminya, Jumat (31/7).

Maka dari itu, pihak dari sumbernya mengimbau para pemilik toko memastikan seluruh identitas yang terdaftar pada sistem telah sejalan dengan berkas resmi.

Aspek data yang harus diselaraskan meliputi nama pemilik lapak atau badan hukum, NIK/NPWP atau NIB, alamat lengkap, informasi rekening, hingga kesamaan nama pemilik dengan rekening bank.

Pihak dari sumbernya memberi batas waktu pemutakhiran data sampai 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui Seller Centre.

“Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB,” tulisnya.

Di samping memutahrkan identitas, mitra yang masuk dalam kategori bebas pemungutan PPh Pasal 22 juga diminta mengunggah dokumen persyaratannya sebelum batas waktu habis.

Dokumen yang dapat diunggah meliputi Surat Pernyataan Omzet bagi wajib pajak orang pribadi beromzet maksimal Rp500 juta setahun atau Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 yang dirilis oleh kantor pajak.

“Pastikan Penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku,” tulis Shopee.

Pihak dari sumbernya menggarisbawahi bahwa merchant memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang diunggah ke sistem.

Setiap data wajib valid, tepat, lengkap, dan memenuhi aturan hukum perpajakan.

Pihak dari sumbernya memastikan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan penambahan jenis pajak baru.

Regulasi ini hanya memperbarui skema pemungutan, yang mulanya disetor sendiri oleh pedagang kini ditarik secara langsung oleh platform digital atas nama pedagang.

Penarikan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berlaku untuk merchant yang memenuhi syarat, sementara merchant perorangan dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dipotong pajak selama menyerahkan Surat Pernyataan Omzet.

Pengecualian ini juga berlaku untuk merchant yang mengantongi SKB atau dokumen pembebasan lain yang masih aktif.

Pihak dari sumbernya menambahkan, ketika pemotongan telah berjalan, merchant dapat mengunduh bukti potong pajak via menu Penghasilan Saya pada Seller Centre.

Dokumen tersebut menyajikan rincian pemotongan pajak serta dapat dipakai sebagai rujukan pada proses pelaporan pajak.

Terkini