Shopee Minta Penjual Lengkapi Dokumen Sebelum Pajak Pasar Digital Sah

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:26 WIB
Ilustrasi Shoppe (FOTO: NET)

JAKARTA - Shopee mengimbau seluruh merchant untuk segera melengkapi data diri beserta berkas perpajakan sebelum aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi pasar digital mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Melalui pengumuman yang diunggah pada portal resminya, disampaikan bahwa pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk pihak korporasi sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 atas transaksi di platform digital berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Mulai 1 Agustus 2026, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi yang dihitung dari harga yang tercantum di tagihan dan nilai perolehan bagi Penjual,” tulis Shopee dalam situs resminya, Jumat (31/7).

Oleh karena itu, pihak dari sumbernya meminta para pedagang memastikan seluruh data identitas pada akun sudah cocok dengan dokumen sah.

Rincian informasi yang wajib diperbarui meliputi nama pemilik toko atau entitas usaha, NIK/NPWP atau NIB, alamat domisili, data rekening, sampai kesesuaian nama pemilik dengan akun bank yang dipakai.

Pihak dari sumbernya menentukan tenggat pembaruan data hingga 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB lewat Seller Centre.

“Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB,” tulisnya.

Selain memperbarui data diri, pedagang yang masuk kriteria pengecualian pemotongan PPh Pasal 22 juga diinstruksikan mengunggah berkas pendukung sebelum tenggat waktu tersebut.

Berkas yang dapat dilampirkan dapat berupa Surat Pernyataan Omzet untuk wajib pajak perorangan dengan pendapatan bruto hingga Rp500 juta setahun atau Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak.

“Pastikan Penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku,” tulis Shopee.

Pihak dari sumbernya turut mengingatkan bahwa mitra pedagang bertanggung jawab penuh atas keabsahan seluruh data yang diserahkan ke platform.

Keterangan yang disampaikan wajib benar, presisi, utuh, serta sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Pihak dari sumbernya menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menghadirkan kategori pajak baru.

Aturan tersebut hanya menggeser sistem pemungutan pajak, dari yang sebelumnya dibayarkan secara mandiri oleh merchant menjadi dipotong secara otomatis oleh marketplace atas nama merchant.

Pemotongan PPh Pasal 22 bernilai 0,5% bakal dikenakan bagi penjual yang memenuhi kriteria, sedangkan merchant perorangan beromzet sampai Rp 500 juta setahun dibebaskan dari pemotongan selama telah menyerahkan Surat Pernyataan Omzet.

Pengecualian juga diberikan kepada mitra yang memegang SKB atau surat pembebasan lain yang masih berlaku sah.

Pihak dari sumbernya mengimbuhi, usai aturan pemotongan berjalan, para pedagang bisa mengunduh berkas laporan pemotongan pajak melalui pilihan menu Penghasilan Saya di Seller Centre.

Rincian laporan itu akan memuat rincian potongan pajak dan dapat dimanfaatkan sebagai acuan pada pelaporan pajak tahunan.

Terkini