DJP Bantah Isu Pelibatan Aparat Babinsa Untuk Memburu Data Pajak Warga

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:26 WIB
DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menampik kabar yang menyebar di bermacam platform terkait pengerahan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam aksi melacak data pajak sampai ke tingkat desa.

Otoritas perpajakan menegaskan bahwasanya kabar tersebut tidak benar serta berpotensi memicu kekeliruan persepsi di kalangan publik.

Pihak DJP menegaskan aparat kewilayahan layaknya Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa tidak mempunyai kewajiban menggelar pemeriksaan ataupun penghimpunan data pajak.

Peran serta pihak kewilayahan sebatas membantu koordinasi supaya aktivitas petugas perpajakan di lapangan dapat berlangsung tertib, aman, serta sesuai aturan.

Pihak dari sumbernya menyatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah regulasi baru yang memperluas wewenang aparat kewilayahan pada pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia memaparkan, surat edaran tersebut juga tidak melimpahkan wewenang baru bagi aparat wilayah untuk membuka data pribadi warga ataupun melakukan langkah pemeriksaan pajak.

Berdasarkan keterangan DJP, seluruh tahapan administrasi perpajakan, mencakup pengelolaan data beserta informasi wajib pajak, tetap berada di bawah wewenang pegawai DJP sesuai aturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga diselenggarakan dengan konsisten memegang prinsip kerahasiaan jabatan serta perlindungan data wajib pajak.

Di samping itu, DJP menegaskan bahwa pemantauan ketaatan perpajakan saat ini kian mengandalkan teknologi informasi, analisis data digital, dan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Lewat mekanisme itu, pemantauan dijalankan secara lebih fokus berlandaskan data milik otoritas pajak, sehingga tidak diterapkan secara menyeluruh kepada semua wajib pajak.

Pihak DJP turut menjamin strategi tersebut tidak membebankan aturan baru bagi masyarakat, melainkan berfokus menaikkan efektivitas pengawasan sekaligus memicu kepatuhan sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata dari sumbernya.

Terkini

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Strategi Mendapatkan Klien Pertama Jasa Pasang WIFI Lokal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Hukum & Izin Usaha Jasa Pemasangan WIFI Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Daftar Alat Utama untuk Bisnis Pasang WIFI Pemula Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB