JAKARTA - Sorotan terhadap tugas Account Representative (AR) pajak kembali mengemuka seiring adanya pembahasan dari pihak dari sumbernya.
Hal ini menjadi momen untuk mengulas kembali tujuh kewajiban pokok yang harus dijalankan oleh seorang AR pajak.
Tugas-tugas tersebut mencakup fungsi pembinaan, pengawasan, hingga konsultasi bagi para wajib pajak.
Penyebarluasan informasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami alur kerja dan fungsi pendampingan dari petugas perpajakan.