DJP Tegaskan Wajib Pajak Yang Patuh Tak Perlu Selalu Jalani Pemeriksaan

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:25 WIB
Ilustrasi Wajib Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengorong pendekatan pemeriksaan berbasis kepatuhan.

Wajib pajak yang telah menuntaskan koreksi hasil pemeriksaan serta tidak mengulangi kekeliruan serupa dianggap tidak perlu berulang kali menjalani pemeriksaan perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan dari sumbernya saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut dari sumbernya, konsep self assessment pada sistem perpajakan Indonesia dibangun berlandaskan asas kepercayaan bahwasanya wajib pajak menjalankan kewajibannya secara jujur.

Oleh karena itu, pemeriksaan semestinya menjadi instrumen penjamin kepatuhan, bukan dilakukan berturut-turut pada pembayar pajak yang sudah membuktikan kepatuhan tinggi.

“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar dari sumbernya.

Pada sisi lain, dari sumbernya turut mengaku masih menjumpai pembayar pajak yang justru meminta untuk selalu diperiksa tiap tahun demi mendapatkan kepastian hukum.

Menurut pandangannya, hal tersebut mestinya tidak terjadi.

Pemeriksaan pajak harusnya difokuskan guna menguatkan kepatuhan.

Wajib pajak yang sudah taat seusai diuji pada tahun-tahun terdahulu semestinya mampu memperbaiki kekeliruan perhitungan pajak secara sukarela, tanpa perlu masuk ke dalam tahapan pemeriksaan kembali.

“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.

Dari sumbernya menegaskan pendekatan persuasif dan kepatuhan mandiri dari wajib pajak lebih diutamakan.

Pemeriksaan pajak cuma digelar atas alasan-alasan tertentu saja serta bukan bertujuan mencari-cari kesalahan pembayar pajak.

Menurutnya, bilamana terdapat perbedaan persepsi mengenai kewajiban perpajakan, penyelesaiannya diusahakan terlebih dahulu lewat komunikasi, edukasi, konsultasi, serta pengawasan, dan tidak selalu berujung pada pemeriksaan maupun penyidikan.

Tidak perlu merasa takut terhadap pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak sebagian besar dilakukan guna menguji tingkat kepatuhan.

Melalui pemeriksaan pajak, wajib pajak bakal dikembalikan pada koridor kepatuhan yang semestinya.

Ia mengibaratkan pemeriksaan sebagai bentuk perhatian guna memastikan pembayar pajak tetap berjalan sesuai aturan.

“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dari sumbernya juga mengajak pembayar pajak untuk membina hubungan yang dilandasi rasa saling percaya.

Menurutnya, petugas pajak wajib berprasangka baik bahwa wajib pajak menuntaskan kewajibannya secara jujur.

Bila tidak ada bukti yang memadai serta kuat atas kesalahan wajib pajak, otoritas perpajakan tidak dapat mengenakan pajak tambahan.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, pembayar pajak juga diharapkan secara sadar memberikan data maupun informasi yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kami bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.

Dari sumbernya berharap pendekatan berbasis kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang efektif, serta integritas mampu memperkokoh kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus memacu kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Terkini

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Strategi Mendapatkan Klien Pertama Jasa Pasang WIFI Lokal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Hukum & Izin Usaha Jasa Pemasangan WIFI Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Daftar Alat Utama untuk Bisnis Pasang WIFI Pemula Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB