JAKARTA - Regulasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang di platform pasar digital atau marketplace mulai diterapkan secara resmi esok hari.
Seiring pemberlakuan aturan tersebut, para pelaku usaha atau merchant diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan data perpajakan mereka.
Langkah verifikasi data ini penting dilakukan guna mencegah kendala administrasi saat sistem pemotongan pajak mulai berjalan.
Menurut keterangan dari sumbernya, pemutakhiran data secara mandiri akan mempermudah pendaftaran dan pelaporan kewajiban fiskal para pedagang.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan baru ini dapat berjalan lancar serta mendorong kepatuhan perpajakan di sektor niaga elektronik.