PPh Marketplace Resmi Berlaku Besok Merchant Harus Cek Data Pajak

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:25 WIB
Ilustarsi Belanja Online (FOTO: NET)

JAKARTA - Regulasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang di platform pasar digital atau marketplace mulai diterapkan secara resmi esok hari.

Seiring pemberlakuan aturan tersebut, para pelaku usaha atau merchant diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan data perpajakan mereka.

Langkah verifikasi data ini penting dilakukan guna mencegah kendala administrasi saat sistem pemotongan pajak mulai berjalan.

Menurut keterangan dari sumbernya, pemutakhiran data secara mandiri akan mempermudah pendaftaran dan pelaporan kewajiban fiskal para pedagang.

Pemerintah berharap penerapan kebijakan baru ini dapat berjalan lancar serta mendorong kepatuhan perpajakan di sektor niaga elektronik.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Jasa Pengiriman Barang Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Penerapan SOP Keamanan Barang Pindahan yang Tepat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Rincian Estimasi Modal Awal Jasa Logistik Terkini

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB