JAKARTA - Evaluasi terhadap efektivitas alokasi insentif perpajakan dinilai perlu dilakukan oleh pemerintah setelah sejumlah insentif tidak terserap secara optimal pada tahun 2025.
Fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak serta satuan rumah susun menjadi salah satu fokus utama karena realisasinya terendah jika dibandingkan dengan fasilitas pajak lainnya.
Merujuk pada Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025, penyerapan insentif PPN DTP hunian hanya terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun atau 86,02% dari pagu yang disiapkan sebesar Rp 4,42 triliun.
Angka pencapaian ini tercatat lebih rendah apabila dibandingkan dengan ragam fasilitas pajak lain dalam skema belanja pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Kondisi sebaliknya terjadi pada insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) senilai Rp 3,92 triliun, yang terdiri atas PPN DTP serta PPnBM DTP, terpakai secara keseluruhan.
Hal senada berlaku pada insentif PPnBM DTP mobil hibrida dengan nilai Rp 282 miliar yang terealisasi penuh 100%, sedangkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor tertentu menyentuh 97,11%.
Tidak sekadar daya serap yang terbilang rendah, berkas laporan tersebut turut mengungkap fakta bahwa masih ada tanggungan pemerintah yang belum terselesaikan.
Sampai batas waktu 31 Desember 2025, klaim subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang sudah lolos tahapan verifikasi belum dapat dicairkan akibat keterbatasan ketersediaan pagu anggaran 2025.
Situasi serupa dialami oleh delapan bentuk subsidi pajak DTP lainnya yang telah terverifikasi, tetapi proses pembayarannya tertunda karena kendala ketersediaan dana.
Nilainya terdiri dari subsidi PPh DTP panas bumi senilai Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP SBN valas sebesar Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB senilai Rp 514,72 miliar, serta subsidi PPN DTP angkutan udara kelas ekonomi mencapai Rp 831,3 miliar.
Pakar ekonomi dari sumbernya menganggap bahwa minimnya pencapaian insentif PPN DTP perumahan memperlihatkan bahwa pengurangan pajak bukan pertimbangan utama yang mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah.
"Insentif PPN saja belum cukup untuk mendorong permintaan secara signifikan."
Menurut keterangan dari sumbernya, masyarakat golongan berpenghasilan rendah lebih memperhitungkan kesiapan dana jangka panjang serta skema pembiayaan dibandingkan besaran insentif pajak yang diberikan.
Di pihak lain, konsumen kendaraan listrik umumnya memiliki latar belakang ekonomi yang lebih mapan sehingga dapat dengan mudah memanfaatkannya untuk mempercepat transaksi.
Melihat perbedaan profil pembeli tersebut, tingkat efektivitas aturan pembebasan pajak dinilai wajib dievaluasi supaya tepat sasaran dan mampu memberikan dorongan nyata bagi sektor sasaran.