JAKARTA - DSN-MUI berkolaborasi dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk mengubah kebijakan perpajakan terkait status zakat.
Kedua organisasi tersebut menyarankan agar penyerahan zakat masyarakat tidak lagi difungsikan cuma sebagai pengurang penghasilan kotor, tetapi diganti menjadi pengurang tagihan pajak.
Pejabat dari sumbernya menyampaikan bahwa perubahan skema ini bertujuan menyajikan keadilan untuk masyarakat muslim yang selama ini menanggung beban ganda, yakni kewajiban finansial negara dan tuntutan syariat.
Menurutnya, formula pengurang pendapatan yang berlaku saat ini dinilai belum menyajikan dampak insentif yang maksimal bagi wajib pajak.
"Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi pengurang pajak langsung (kredit pajak). Hal ini diyakini akan merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi milik negara maupun swasta," ujar pejabat dari sumbernya.
Rekomendasi tersebut mendapatkan persetujuan penuh dari PFI yang memandang keringanan ini amat penting.
Pakar dari sumbernya menggarisbawahi besarnya potensi arus dana filantropi yang hingga kini belum terserap ke ranah sistem resmi.
Ia memaparkan, dari total potensi dana donasi Islam di dalam negeri yang dapat mencapai Rp343,08 triliun.
Sangat disayangkan, nilai pengumpulan dana riilnya saat ini baru berada di kisaran Rp40 triliun.
"Sekitar 73% dari total dana yang beredar ditaksir masih disalurkan secara informal kepada penerima manfaat tanpa melalui lembaga," ungkap pakar dari sumbernya.
Pengakuan pembayaran zakat sebagai mekanisme kredit pajak dianggap sanggup mendorong para wajib pajak untuk menyalurkan dana via lembaga amil terdaftar.
Guna menjawab kekhawatiran terkait potensi menurunnya pendapatan fiskal negara akibat sistem kredit pajak, pengamat dari sumbernya memaparkan sudut pandang makroekonomi.
Ia menjelaskan bahwa perpindahan dana dari ranah nonformal ke lembaga formal akan mempercepat penyaluran sokongan bagi warga kelas bawah.
Hal tersebut bakal memantik efek berganda berupa peningkatan daya beli yang bertindak langsung mendongkrak konsumsi masyarakat.
Perputaran aliran uang itu pada akhirnya kembali bermuara ke dalam kas negara dalam bentuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
"Merujuk pada praktik di berbagai negara seperti Malaysia, kebijakan serupa justru terbukti memperkuat perekonomian dan konsumsi domestik tanpa merugikan penerimaan negara secara agregat," urai pengamat dari sumbernya.
Merespons usulan ini, pejabat dari sumbernya menegaskan bahwasanya hingga detik ini otoritas terkait belum menyusun rencana resmi untuk mengadopsi zakat menjadi instrumen kredit pajak.
Kendati demikian, instansi pajak mengaku terbuka guna mengkaji lebih jauh masukan tersebut.
Penelitian komprehensif amat diperlukan guna mengkalkulasi potensi pengurangan Pajak Penghasilan dan menimbangnya dengan estimasi efek makroekonomi yang dipaparkan MUI serta PFI.