Aksi Buyback Saham BNI Capai Rp627 Miliar Guna Stabilkan Pasar Saham

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:12:15 WIB
Ilustrasi Gedung BNI (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) merencanakan tindakan pembelian kembali (buyback) saham dengan anggaran sebesar-besarnya Rp627 miliar sebagai wujud ikhtiar memelihara stabilitas transaksi saham di tengah situasi pasar yang berfluktuasi tajam.

Corporate Secretary BBNI dari sumbernya menyebutkan perseroan akan menjalankan buyback terhitung sejak 27 Juli hingga 26 Oktober 2026.

Proses pembelian kembali saham tersebut akan direalisasikan lewat Bursa Efek Indonesia (BEI), secara bertahap maupun secara serentak.

"Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan jumlah nilai seluruh buyback sebesar-besarnya Rp627 miliar. Pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dari sumbernya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan seluruh dana buyback disiapkan dari kas internal perseroan.

Pagu maksimal Rp627 miliar tersebut telah memperhitungkan ongkos transaksi, mencakup komisi broker efek serta biaya pendukung lainnya yang ditaksir paling banyak 0,30%.

Menurut dari sumbernya, realisasi buyback dipikirkan akan mengurangi total aset dan ekuitas perseroan setara dengan nominal pembelian kembali saham.

Kendati demikian, dampaknya pada beban operasional serta kinerja finansial dianggap tidak berpengaruh besar.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," kata dari sumbernya.

Ia menambahkan buyback pun tidak akan mengganggu kesanggupan perseroan dalam menyelesaikan beban yang hendak jatuh tempo atau memangkas likuiditas transaksi saham BBNI secara bermakna di Bursa Efek Indonesia.

Saham perolehan buyback kelak bakal disalurkan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aksi pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Terkini

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Strategi Mendapatkan Klien Pertama Jasa Pasang WIFI Lokal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Hukum & Izin Usaha Jasa Pemasangan WIFI Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Daftar Alat Utama untuk Bisnis Pasang WIFI Pemula Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB