BNI Bakal Buyback Saham Maksimal Rp627 Miliar untuk Jaga Stabilitas

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:12:15 WIB
Ilustrasi Logo BNI (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) berencana mengoperasikan aksi pembelian kembali (buyback) saham dengan alokasi maksimal Rp627 miliar sebagai bagian dari langkah menjaga kestabilan perdagangan saham di tengah kondisi pasar yang bergerak sangat dinamis.

Corporate Secretary BBNI dari sumbernya mengutarakan perseroan bakal melangsungkan buyback mulai 27 Juli sampai 26 Oktober 2026.

Pembelian kembali saham tersebut bakal dieksekusi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara berjenjang ataupun sekaligus.

"Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan jumlah nilai seluruh buyback sebesar-besarnya Rp627 miliar. Pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dari sumbernya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/7/2026).

Dia memaparkan seluruh dana buyback akan dipasok dari kas internal perseroan.

Nilai maksimal Rp627 miliar tersebut sudah mencakup biaya transaksi, termasuk komisi perantara pedagang efek dan beban lain yang diprediksi paling tinggi sejumlah 0,30%.

Menurut dari sumbernya, pelaksanaan buyback diproyeksikan bakal menurunkan aset dan ekuitas perseroan hingga sebesar nilai pembelian kembali saham.

Walaupun demikian, imbasnya terhadap biaya operasional maupun performa keuangan dinilai tidak signifikan.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," kata dari sumbernya.

 Dia mengimbuhkan buyback juga tidak bakal memengaruhi kapasitas perseroan dalam melunasi kewajiban yang akan jatuh tempo maupun menyusutkan likuiditas perdagangan saham BBNI secara berarti di Bursa Efek Indonesia.

Saham hasil buyback nantinya bakal dialihkan selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembelian kembali saham oleh entitas terbuka.

Terkini

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Strategi Mendapatkan Klien Pertama Jasa Pasang WIFI Lokal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Hukum & Izin Usaha Jasa Pemasangan WIFI Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Daftar Alat Utama untuk Bisnis Pasang WIFI Pemula Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB