JAKARTA - Kalangan pelaku usaha beserta para pengamat bidang perpajakan menaruh harapan besar supaya langkah perluasan penerimaan negara serta pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak memicu kecemasan yang berlebihan.
Pasalnya, langkah yang diambil oleh otoritas keuangan tersebut kerap kali mendapat tanggapan miring dari sektor swasta di tengah sempitnya ruang alternatif bagi pemerintah untuk menggenjot kas negara.
Semenjak awal masa tugasnya pada bulan September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan keengganannya untuk menaikkan besaran tarif ataupun menerbitkan pungutan baru sebelum kondisi perekonomian menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Bagi pejabat tinggi yang berlatar belakang keahlian teknik tersebut, pemulihan ekonomi yang stabil merupakan syarat mutlak sebelum otoritas fiskal memutuskan melakukan penyesuaian tarif maupun penambahan beban pajak.
Melakukan penikatan tarif pajak ataupun merumuskan pungutan jenis baru bukanlah perkara sederhana, bahkan cenderung berisiko secara politik.
Faktanya, hanya berselang tiga bulan usai dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto memilih untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen setelah mendapat gelombang penolakan dari masyarakat.
Padahal, rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan tahapan berkesinambungan yang tercantum di dalam undang-undang terkait harmonisasi ketentuan perpajakan.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tahun 2021 tersebut, tarif pajak pertambahan nilai mengalami kenaikan dari 10 persen ke 11 persen pada 2022 lalu berlanjut ke 12 persen pada 2025.
Sebagai jalan tengah dari polemik tersebut, hanya kelompok barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah saja yang dikenai tarif 12 persen.
Namun demikian, mengandalkan strategi pengawasan kepatuhan dan perluasan subjek semata terbukti bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
Terlebih lagi apabila dihadapkan pada target penerimaan negara yang terus merangkak naik seiring membengkaknya kebutuhan belanja pemerintah.
Di luar komponen subsidi serta kompensasi energi yang semakin besar pada tahun ini, berbagai program prioritas nasional juga menyerap alokasi anggaran belanja negara yang sangat signifikan, seperti program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, hingga proyek Universitas Republik Indonesia.
Komponen pengeluaran yang bersifat wajib juga masih mendominasi struktur anggaran.
Pada tahun berjalan ini, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp599 triliun semata-mata untuk melunasi kewajiban pembayaran bunga utang.
Beban finansial tersebut berpeluang merangkak naik pada tahun-tahun mendatang seiring tren peningkatan imbal hasil surat berharga negara yang ditempuh demi menarik minat para pemilik modal.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah praktis tidak memiliki banyak alternatif selain memperketat pengawasan tingkat kepatuhan serta memperluas cakupan wajib pajak.
Langkah tersebut digawangi secara utama oleh Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahkan, dalam penegakan hukum tertentu seperti pemberantasan peredaran rokok tanpa izin, pemerintah tidak ragu melibatkan unsur aparat penegak hukum.
Keikutsertaan aparat keamanan ini turut dilegitimasi melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dokumen edaran yang diterbitkan oleh pimpinan tertinggi instansi pajak kepada seluruh jajaran vertikalnya ini memuat tata cara perluasan basis pajak, prosedur penghimpunan data lapangan, validasi kualitas data, hingga penyelesaian tindak lanjut atas temuan data konkret.
Di dalam aturan internal tersebut, termuat pula ketentuan mengenai pelibatan personel Bintara Pembina Desa dari unsur militer serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dari unsur kepolisian guna membangun jaringan pertukaran informasi.
Lebih lanjut dalam ranah pengawasan, aparat instansi pajak berdasarkan surat edaran tersebut diizinkan mendatangi langsung tempat tinggal, lokasi kedudukan, area operasional usaha, maupun tempat pekerjaan bebas milik wajib pajak dan pihak terkait demi melacak keberadaan subjek atau objek pajak.
Di sisi lain, proses pengumpulan data tanpa kunjungan fisik dijalankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital serta instrumen administrasi pendukung lainnya.
Ketentuan baru ini hadir sebagai bentuk penyempurnaan dari regulasi terdahulu menyusul penerapan penuh sistem pengolahan data inti atau Coretax.
Aktivitas pengawasan yang diatur dalam pedoman tersebut tidak terbatas pada wajib pajak yang sudah terdaftar resmi, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang belum tercatat sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi.
Guna memperluas cakupan basis perpajakan ini, pimpinan instansi pajak menetapkan bahwa segala data atau keterangan yang diperoleh melalui kegiatan pengumpulan data lapangan di wilayah tertentu akan dijadikan acuan dasar.
Informasi yang dikumpulkan mencakup rincian pendapatan wajib pajak, besaran pengeluaran biaya, kepemilikan aset harta benda, tanggapan utang piutang, struktur modal, hingga profil menyeluruh.
Prosedur pengumpulan data berbasis wilayah ini mencakup pemantauan aktivitas ekonomi secara langsung, sesi wawancara, penerapan penandaan lokasi geografis, serta dokumentasi visual terhadap objek dan lingkungan sekitar kegiatan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, pihak dunia usaha menyampaikan permohonan agar agenda pengawasan maupun ekstensifikasi pajak tidak menimbulkan kesan penekanan yang berlebihan seolah-olah sektor swasta diawasi secara terlampau ketat dan tanpa henti.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyaprathama, menyoroti adanya kejenuhan serta tekanan mental yang dirasakan oleh para pelaku usaha akibat intensitas pengawasan fiskal yang terlampau tinggi.
Padahal, menurut keterangannya, berbagai lembaga pemerintah lainnya belakangan ini juga kerap mendatangi lapangan guna menghimpun data terkait perkembangan ekonomi dan investasi.
"Dunia usaha memandang pengawasan jangan terlalu berfokus pada subjek yang sama di dalam sistem karena dikhawatirkan dapat memicu kelelahan kepatuhan [compliance fatigue] bagi pelaku usaha formal yang selama ini sudah kooperatif," jelas Siddhi kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Oleh karenanya, demi terciptanya iklim persaingan usaha yang adil, Siddhi berharap instrumen pengawasan tidak diterapkan berulang kali pada entitas yang itu-itu saja dan sudah tercatat patuh.
Dirinya justru mengusulkan agar pengetatan pengawasan difokuskan pada upaya ekstensifikasi yang riil untuk menjaring potensi-potensi baru yang selama ini belum tersentuh.
Sasaran utama dari strategi tersebut seharusnya diarahkan kepada sektor informal atau para pelaku ekonomi yang belum terdaftar di dalam sistem administrasi resmi.
"Dengan menyeimbangkan antara pembinaan wajib pajak terdaftar dan perluasan basis pajak ke sektor yang belum tersentuh, rasa keadilan perpajakan dapat terwujud tanpa menambah beban psikologis bagi pelaku usaha yang telah berupaya patuh," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, berpandangan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum surat edaran tersebut telah mengubah arah pengawasan dari pola administratif konvensional menuju manajemen kepatuhan berbasis risiko.
Melalui ketentuan edaran tersebut, pergeseran cara pandang ini dijabarkan ke dalam panduan operasional yang jauh lebih detail bagi petugas pemeriksa, mencakup tahapan perencanaan, eksekusi lapangan, hingga evaluasi lanjutan.
Bagi Wahyu, esensi terpenting dari aturan baru ini bukanlah sekadar memperluas teknik pengawasan, melainkan memperkokoh validitas dan kualitas basis data perpajakan secara menyeluruh.
Otoritas pajak dinilai berambisi membentuk profil komprehensif dari setiap wajib pajak sebagai fondasi dalam melakukan pengawasan hingga penegakan hukum yang tegas.
Wahyu turut mencatat bahwa pada masa sebelumnya, kegiatan pengumpulan data di lapangan lebih banyak dicurahkan untuk kepentingan perluasan basis pajak semata.
Namun, lewat pemberlakuan aturan baru tersebut, fungsi pengumpulan data lapangan diperluas cakupannya.
Temuan di lapangan kini tidak hanya dipakai untuk menjaring wajib pajak baru, melainkan menjadi bagian integral dari pemetaan dinamika ekonomi, penyusunan profil wajib pajak yang akurat, serta analisis tingkat risiko kepatuhan.
Berbagai instrumen yang kini dapat dimanfaatkan oleh aparat pajak dalam menjalankan pengawasan juga semakin beragam.
Di luar kunjungan fisik ke lokasi, instansi pajak berwenang memanfaatkan teknologi seperti penelusuran situs web, pemantauan media sosial, penginderaan jarak jauh, serta laporan dari masyarakat maupun aparat keamanan desa.
Ditinjau dari sudut pandang tata kelola administrasi perpajakan modern, metode pengawasan semacam itu merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan.
Praktek serupa bahkan lazim diterapkan oleh lembaga pengelola pajak di berbagai belahan negara lain.
Kendati demikian, aspek profesionalisme dalam pelaksanaannya mutlak harus dikedepankan.
"Semakin luas instrumen pengawasan yang dimiliki otoritas pajak, semakin besar pula tuntutan agar pelaksanaannya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penguatan kewenangan seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujar Wahyu kepada Bisnis.
Di sisi lain, Wahyu memberikan catatan kritis mengenai beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam tahap implementasinya di lapangan.
Pertama, perlunya kepastian batas yang tegas antara fungsi pengawasan rutin dengan tindakan pemeriksaan formal agar tidak tumpang tindih.
Kedua, aspek mutu serta keabsahan data harus menjadi prioritas utama pengawasan.
Proses verifikasi data menjadi krusial mengingat variasi sumber informasi yang masuk semakin kompleks.
Ketiga, pihak otoritas pajak disarankan untuk menyediakan saluran atau mekanisme bagi wajib pajak guna menyampaikan klarifikasi maupun koreksi atas profil ekonomi atau temuan data pengawasan yang dijadikan dasar penilaian risiko.
"Hal tersebut akan memperkuat prinsip fairness, meningkatkan kualitas basis data Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus memperkuat kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak," ujarnya.
Pihak otoritas pajak sendiri memberikan penegasan bahwa surat edaran yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut pada dasarnya hanyalah bentuk penyempurnaan dari pedoman operasional yang sudah ada sebelumnya.
Aturan tersebut bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baru, termasuk pula ketentuan mengenai penyisiran data hingga ke tingkat pedesaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan data kewilayahan dan peninjauan lapangan sebetulnya telah lama menjadi bagian dari tugas rutin pengawasan instansinya.
Inge menegaskan bahwa penerbitan pedoman baru tersebut semata-mata bertujuan menyempurnakan aturan lama demi mendongkrak kualitas data yang dihimpun.
Kendati demikian, peningkatan perolehan pendapatan negara tidak semata-mata bergantung pada keberhasilan memperluas basis data wajib pajak.
Perolehan penerimaan tersebut turut ditentukan oleh dinamika kondisi ekonomi makro, tingkat aktivitas dunia usaha, serta kesadaran kepatuhan dari para wajib pajak itu sendiri.
"Karena itu, tujuan utama pedoman ini adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan sehingga sistem perpajakan semakin adil dan akurat," terangnya kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (26/7/2026).
Inge juga menambahkan bahwa keikutsertaan personel militer dan kepolisian tingkat desa yang selama ini menuai sorotan tajam publik seharusnya tidak perlu disikapi secara berlebihan hingga menimbulkan ketakutan atau prasangka intimidasi di tengah masyarakat.
"Dalam praktiknya, apabila petugas Direktorat Jenderal Pajak melakukan kegiatan lapangan, keberadaan perangkat wilayah atau aparat setempat juga kerap diperlukan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas benar-benar telah melakukan kunjungan ke lokasi, bukan untuk melakukan tekanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam agenda pemaparan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KiTa edisi bulan Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, turut mengimbau agar produk regulasi internal instansinya tidak digiring menjadi polemik yang berkepanjangan.
"Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa segala macam. Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak," tegasnya di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Bimo mengungkapkan bahwa instansinya telah memiliki instrumen utama yang jauh lebih canggih bernama manajemen risiko kepatuhan untuk memetakan, menghitung, serta mengelola tingkat kepatuhan wajib pajak secara objektif dan terukur.
"Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak 2020," tuturnya.
Di samping itu, instansi pajak juga mengandalkan instrumen pendukung lainnya berupa mekanisme pertukaran data secara elektronik dengan berbagai lembaga eksternal, mulai dari sektor jasa keuangan hingga industri aset kripto.
Kebijakan tersebut diatur secara khusus dalam ketentuan turunan mengenai tata cara permintaan informasi keuangan guna kepentingan penegakan hukum perpajakan.
Penyusunan pedoman internal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis akses data keuangan untuk sektor perpajakan.
Secara prinsip, otoritas pajak memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data keuangan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dari berbagai lembaga perbankan serta penyedia jasa aset kripto pelapor berdasarkan kerangka standar pelaporan internasional.
Permintaan akses data keuangan tersebut diajukan terhadap subjek pajak tertentu yang memenuhi kriteria spesifik.
Kriteria yang dimaksud meliputi pihak-pihak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko; wajib pajak yang berada di bawah pengawasan kelompok usaha tertentu; kategori orang pribadi dengan kekayaan super tinggi atau individu terkemuka yang masuk skala prioritas pengawasan; serta pihak lain yang berdasarkan analisis mendalam dinilai memenuhi syarat untuk dimintai keterangan keuangannya.
Bimo kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang lazim dan rutin dilakukan.
Penerbitan surat edaran terbaru ini ditujukan khusus untuk keperluan internal guna memperlancar dan menyeragamkan tahapan operasional di lapangan.
Jaringan lembaga keuangan formal, khususnya kelompok bank pelat merah yang tergabung dalam himpunan bank milik negara, dilaporkan telah berhasil mengintegrasikan sistem teknologi informasinya dengan infrastruktur data milik otoritas pajak.
"Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami," ujar Direktur Jenderal Pajak lulusan Taruna Nusantara ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memastikan bahwa sinkronisasi data lintas kementerian, lembaga, serta instansi eksternal demi kepentingan optimalisasi pajak telah berjalan selaras dengan pengoperasian sistem inti perpajakan nasional yang baru.
"Transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan, karena Coretax sudah bisa menangkap nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana, segala macam, nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah kelihatan semua tuh, otomatis," tuturnya pada kesempatan yang sama.