Pajak E-Commerce Berlaku 1 Agustus 2026 Dan Dampaknya Bagi Penjual Online

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:12:14 WIB
Marketplace akan memungut PPh penjual online, pemerintah bidik kepatuhan pajak digital. (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan marketplace besar memungut Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari jutaan penjual online mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak dan membawa ekonomi digital yang berkembang pesat ke dalam sistem perpajakan formal.

Seperti dikutip TheBusinessTimes, aturan yang diterbitkan pada 1 Juli itu pada tahap awal berlaku untuk empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Melalui skema baru tersebut, tanggung jawab pemungutan pajak dialihkan dari masing-masing pedagang kepada platform digital.

Dalam mekanisme ini, marketplace bertindak sebagai pemungut pajak.

Saat konsumen membeli barang, platform akan terlebih dahulu menentukan apakah penjual dikenai pemotongan pajak.

Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5% dari nilai penjualan bruto.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Marketplace kemudian menyetor pajak yang dipungut kepada Kementerian Keuangan setiap bulan sebelum menyalurkan sisa hasil penjualan kepada pedagang.

DJP menegaskan aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya.

Penghasilan dari kegiatan usaha memang telah lama menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, pemungutan pajak langsung melalui marketplace akan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban administrasi jutaan pelaku usaha mikro yang selama ini sulit diawasi.

Dari sumbernya mengatakan, beban terbesar akan ditanggung marketplace karena harus memverifikasi data penjual, membangun sistem pelaporan, serta berkoordinasi dengan otoritas pajak.

Meski biaya operasional diperkirakan meningkat, platform besar dinilai memiliki kemampuan dan infrastruktur teknologi yang memadai untuk menyerap tambahan beban tersebut.

Sebaliknya, platform yang lebih kecil atau pelaku social commerce berpotensi memperoleh keuntungan sementara apabila sebagian penjual berpindah ke kanal yang dinilai lebih longgar pengawasannya.

Menurut dari sumbernya, tidak semua pedagang dapat meneruskan tambahan beban pajak kepada konsumen.

Penjual dengan merek yang kuat kemungkinan memiliki ruang untuk menaikkan harga.

Namun, pelaku usaha di kategori yang sangat kompetitif seperti fesyen, kecantikan, dan perlengkapan rumah tangga akan lebih sulit melakukannya karena berisiko kehilangan pelanggan.

Sebagian besar pedagang diperkirakan memilih menyerap tambahan biaya melalui penurunan margin keuntungan daripada menaikkan harga jual.

Sejumlah pelaku usaha mengaku mempertimbangkan memperbesar penjualan melalui Telegram, Instagram, atau WhatsApp jika transaksi di kanal tersebut dinilai lebih sulit dipantau.

Namun, meninggalkan marketplace besar bukan perkara mudah karena platform seperti Shopee dan Tokopedia menawarkan akses ke jutaan konsumen, layanan logistik, pembayaran digital, dan promosi yang sulit ditandingi kanal lain.

Kebijakan ini menandai perubahan fokus pemerintah dari mendorong pertumbuhan ekonomi digital menuju penguatan tata kelola dan kepatuhan pajak.

Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian mengatakan tantangan terbesar pemerintah adalah menyeimbangkan peningkatan kepatuhan pajak dengan keberlanjutan jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada marketplace.

Menurutnya, apabila implementasi berjalan sederhana dan adil, kebijakan tersebut dapat memperluas basis pajak tanpa menghambat pertumbuhan e-commerce.

Namun, bila biaya kepatuhan terlalu tinggi atau penerapan aturan tidak merata di berbagai kanal penjualan, sebagian pedagang berpotensi mengalihkan transaksi ke platform lain di luar pengawasan pemerintah.

Terkini

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Strategi Mendapatkan Klien Pertama Jasa Pasang WIFI Lokal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Hukum & Izin Usaha Jasa Pemasangan WIFI Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Daftar Alat Utama untuk Bisnis Pasang WIFI Pemula Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB