Wacana Pajak Kendaraan Listrik Muncul di Tengah Isu Kehilangan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:47 WIB
Iliustrasi Mobil listrik

JAKARTA - Pemerintah provinsi mengungkapkan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listrik telah menyebabkan potensi hilangnya pemasokan pajak kendaraan bermotor.

Fasilitas pembebasan pajak tersebut masih diberlakukan bagi seluruh pengguna kendaraan ramah lingkungan di wilayah perkotaan.

Kepala instansi pendapatan daerah dari sumbernya memaparkan angka kerugian potensi pendapatan daerah yang mencapai triliunan rupiah.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kami dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata dari sumbernya baru-baru ini.

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari pimpinan lembaga pemerhati lingkungan yang memandang hal itu sebagai sinyal pencabutan insentif.

Dari sumbernya menyatakan penolakan tegas terhadap potensi penghapusan fasilitas kendaraan hijau demi menjaga kelayakan udara bersih.

Tingkat polusi udara di perkotaan terbukti menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan pernapasan masyarakat serta memicu pembengkakan biaya medis.

Kondisi emisi gas buang dari sarana transportasi juga terus meningkatkan jumlah polutan rumah kaca setiap tahunnya.

Kehadiran kendaraan listrik yang ditunjang insentif fiskal dipandang sebagai solusi nyata untuk menekan laju pencemaran udara.

Aturan daerah setempat telah mewajibkan adanya langkah-langkah strategis dalam menanggulangi krisis lingkungan hidup tersebut.

Pemerintah daerah disarankan agar tidak mencabut insentif, melainkan segera mengesahkan aturan pengenaan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar konvensional.

Melalui mekanisme disinsentif ini, denda finansial akan dikenakan kepada kendaraan berpolusi tinggi yang melanggar baku mutu.

Penerapan aturan tersebut diyakini mampu mendongkrak pemasukan asli daerah secara maksimal dibandingkan memungut pajak dari kendaraan listrik.

Pendekatan ini dinilai adil karena tetap mendukung penggunaan teknologi bersih tanpa mengorbankan pendapatan fiskal wilayah.

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak kendaraan listrik sempat mengemuka menyusul terbitnya regulasi pusat tentang dasar pengenaan pajak terbaru.

Pemerintah daerah bahkan sempat merumuskan beberapa kategori lapisan insentif berdasarkan harga jual kendaraan listrik di pasaran.

Kendati demikian, instruksi lanjutan dari kementerian terkait menegaskan agar pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Jasa Pengiriman Barang Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Penerapan SOP Keamanan Barang Pindahan yang Tepat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Rincian Estimasi Modal Awal Jasa Logistik Terkini

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Panduan Memilih Armada Pick Up Bisnis Logistik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB

Peluang Cuan Usaha Jasa Pindahan Rumah Terbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:00:00 WIB