DENPASAR - Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Denpasar menegaskan tekadnya guna senantiasa merapatkan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak lewat keterlibatan di Forum Konsultasi Publik Gabungan Kanwil DJP Bali Tahun 2026 yang dihelat pada Aula Paseban Kecak, Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (21/7/2026).
Pimpinan IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengutarakan bahwa kehadiran dalam majelis tersebut merupakan bagian dari strategi perkumpulan demi memantau pembaharuan aturan sekaligus mendongkrak kapabilitas para anggotanya saat melayani pendampingan wajib pajak.
“Forum seperti ini menjadi ruang yang penting untuk membangun komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan. Bagi konsultan pajak, kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan perpajakan dan kebijakan yang sedang dijalankan,” ujar Made Sujana.
Pada kesempatan tersebut, IKPI Cabang Denpasar diwakili oleh I Made Sujana bersama Ni Made Galih Masari.
Pertemuan itu berfungsi sebagai sarana musyawarah antara Kanwil DJP Bali dan segenap pemangku kepentingan demi mengevaluasi standar pelayanan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Para hadirin menyimak pemaparan mengenai aneka pelayanan yang diserahkan Kanwil DJP Bali kepada masyarakat, meliputi kesungguhan eskalasi kualitas pelayanan yang transparan serta berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Lebih lanjut, diskusi juga membahas perihal Program Pengendalian Gratifikasi, mekanisme penyelesaian pengaduan, serta pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Bahan bahasan itu memaparkan signifikansi nilai integritas serta pemanfaatan jaringan resmi sewaktu mengutarakan laporan dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, audiens pun menerima uraian menyangkut tata cara pengajuan permohonan keringanan atau penghapusan denda administratif perpajakan, mulai dari syarat-syarat, proses pengajuan sampai penerapan aplikasi Coretax pada rangkaian permohonan.
Pihak dari sumbernya menilai materi tersebut sangat berfaedah bagi konsultan pajak karena mampu memperkokoh wawasan terhadap ketentuan administrasi fiskal yang berlaku.
“Informasi yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bekal bagi anggota IKPI dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara IKPI dan DJP Bali dapat terus terjalin untuk mendukung pelayanan perpajakan yang semakin baik,” kata Made.