Otoritas Pajak Tegaskan Peran Komite Kepatuhan Atur Sasaran Perluasan Pajak

Senin, 20 Juli 2026 | 19:48:12 WIB
Ilustrasi Gedung kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (FOTO: NET)

JAKARTA - Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan mengambil bagian membahas serta menentukan Daftar Prioritas Ekstensifikasi sebagai fondasi pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.

Surat edaran tersebut menerangkan bahwa daftar itu merupakan rujukan target yang diprioritaskan untuk diadakan kegiatan ekstensifikasi.

Rujukan itu disusun dari daftar sasaran yang mencakup orang pribadi atau badan yang berlandaskan data dan informasi terindikasi telah memenuhi syarat subjektif serta objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sebelum disahkan menjadi Daftar Prioritas Ekstensifikasi, usulan target ekstensifikasi terlebih dahulu dirapatkan di dalam Komite Kepatuhan.

Melalui wadah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan prioritas berlandaskan hasil telaah risiko, kualitas data, serta potensi yang dipegang masing-masing calon Wajib Pajak.

Melalui mekanisme ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dilaksanakan secara acak, melainkan diarahkan kepada target yang dipandang paling relevan untuk ditindaklanjuti.

Surat edaran ini juga menggarisbawahi bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tujuan pokoknya adalah memastikan tiap orang pribadi ataupun badan yang telah memenuhi syarat perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai kelanjutan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menjalankan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka ekstensifikasi, penyampaian surat, atau cara lain sesuai ketentuan perpajakan.

Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar guna menetapkan apakah pihak bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lainnya.

Komite Kepatuhan tidak sekadar menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi, melainkan pula mengulas Daftar Prioritas Pengawasan serta Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data sebagai bagian dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara komprehensif.

Khusus pada Daftar Prioritas Ekstensifikasi, fungsi komite menjadi inti dalam menjamin kegiatan ekstensifikasi terlaksana secara terfokus, berbasis data, dan menyokong perluasan basis pajak nasional.

Terkini