Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026 Stabil Usai Koreksi Tipis

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:04:33 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: jambi.antaranews.

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, terpantau bergerak stabil di butik logam mulia domestik. Kondisi ini terjadi setelah harga emas sempat mengalami penurunan tipis atau koreksi terbatas pada perdagangan hari sebelumnya.

Para pelaku pasar dan investor ritel terus mencermati pergerakan nilai komoditas ini. Hal tersebut dilakukan sebagai instrumen lindung nilai utama di tengah dinamika ekonomi global.

Fluktuasi harga harian ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang aktif melakukan investasi emas batangan. Berdasarkan pembaruan resmi pada laman penyedia emas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), informasi harga dasar diperbarui secara berkala.

Pembaruan tersebut dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Waktu ini menjadi acuan transaksi retail di seluruh Indonesia.

Bagi konsumen yang berencana melakukan transaksi hari ini, penting untuk memahami rincian harga dasar yang ditawarkan. Harga tersebut berdasarkan berat pecahan masing-masing.

Berikut adalah daftar perkiraan harga dasar emas batangan yang dirilis oleh pihak produsen untuk memberikan gambaran bagi para investor:

0,5 gram: Rp1.442.000

1 gram: Rp2.633.000

2 gram: Rp5.206.000

5 gram: Rp12.890.000

10 gram: Rp25.600.000

50 gram: Rp127.100.000

100 gram: Rp254.000.000

500 gram: Rp1.269.000.000

1.000 gram: Rp2.538.000.000

Masyarakat yang ingin bertransaksi juga perlu memahami aturan pajak beli emas batangan yang berlaku secara resmi di tanah air. Regulasi ini sangat memengaruhi nilai bersih yang harus dibayarkan saat membeli maupun yang diterima saat menjual kembali.

Transaksi pembelian emas batangan di Indonesia diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak. Terdapat ketentuan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan konsumen.

Tarif PPh 22 sebesar 0,25% berlaku bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, tarif PPh 22 sebesar 0,5% dikenakan bagi konsumen non-NPWP.

Pada skema regulasi perpajakan tertentu, terdapat juga acuan tarif sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP. Sedangkan tarif 0,9% berlaku untuk non-NPWP.

Ketika investor ingin mencairkan portofolionya, mereka sering kali bertanya mengenai potongan pajak buyback emas yang akan dikenakan. Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali dengan nilai nominal di atas Rp10 juta langsung dikenakan potongan PPh Pasal 22.

Nominal pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi bersih yang diterima oleh nasabah. Potongan pajak sebesar 1,5% berlaku bagi pemilik NPWP.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 3%.

Di pasar fisik Indonesia, emas batangan umumnya tersedia dalam berbagai pilihan berat komoditas yang sangat fleksibel. Ukuran tersebut mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Keberagaman ukuran ini memberikan keleluasaan bagi investor pemula maupun institusional. Mereka dapat menyesuaikan pembelian dengan anggaran yang dimiliki.

Meskipun demikian, terdapat produsen tertentu di pasaran yang hanya menyediakan variasi ukuran terbatas. Ukuran yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram saja.

Perbedaan ketersediaan ukuran dan merek ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal ini terkait dengan alasan perbedaan harga jual antar-platform retail.

Dalam dunia investasi logam mulia, terdapat prinsip volume dan harga per gram yang sangat mendasar. Prinsip ini menyatakan bahwa semakin besar ukuran berat emas batangan yang dibeli, maka akumulasi harga per gramnya akan menjadi semakin murah.

Hal inilah yang menjadi keuntungan beli emas ukuran besar bagi para kolektor jangka panjang. Keuntungan ini dinilai lebih baik dibandingkan mencicil dalam pecahan sangat kecil secara terus-menerus.

Adapun perbedaan harga jual retail antara satu merek emas batangan dengan merek lainnya secara umum dipengaruhi oleh beberapa faktor komersial. Faktor-faktor tersebut meliputi reputasi dari masing-masing produsen.

Selain itu, standar cetakan atau sertifikasi keamanan yang digunakan juga turut memengaruhi. Faktor lainnya adalah efisiensi jalur distribusi yang dimiliki oleh masing-masing penyedia produk di Indonesia.

Terkini