Ini Daftar Pedagang Online Bebas Pajak Marketplace per Agustus 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: doku.

JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi toko online mulai 1 Agustus 2026. Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sesuai aturan itu, pedagang di platform e-commerce dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen langsung oleh marketplace, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace selaku penyelenggara e-commerce. Pemerintah memilih empat marketplace tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan pemungutan pajak.

"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," kata pihak terkait. Hanya saja, dalam aturan tersebut ada pedagang yang tidak perlu membayar pajak e-commerce melalui marketplace. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pihak yang bebas pungutan pajak oleh Marketplace yaitu:

- Jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final. Artinya, seller e-commerce tidak wajib membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya atas kelebihannya belum mencapai omzet tersebut, seller bebas dari kewajiban PPh final UMKM. Meskipun tidak dikenai pajak, seller tetap harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan. Kepatuhan administratif tetap berlaku meski tidak membayar pajak.

Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi, yang berbasis aplikasi, dan bekerjasama dengan marketplace.

Penjual yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari dinas pajak dan sudah menunjukkannya ke platform, maka otomatis tak perlu membayar pajak ini.

Transaksi penjualan pulsa HP dan kartu perdana dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 di aturan ini. Karena biasanya sudah ada skema pajak tersendiri untuk industri seluler.

Penbualan emas batangan atau perhiasan dan batu permata yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas juga tidak dipotong PPh Pasal 22 melalui aturan ini.

Transaksi pengalihan atau jual beli tanah dan bangunan (termasuk PPJB) tidak dipotong PPh Pasal 22 di sini, karena jenis transaksi ini sudah dikenakan skema pajak final tersendiri.

Pungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Namun pedagang yang ingin memperoleh pengecualian tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar pihak terkait.

Dijelaskan pula bahwa PPh Pasal 22 yang melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut merupakan pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur pihak terkait.

Terkini