OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia dan Pajak Kekayaan Masih Nihil

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pegadaian.

JAKARTA - Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 dari Organisation for Economic Co-operation and Development menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat bertumpu pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Sementara itu, kontribusi dari pajak atas kekayaan maupun pajak atas harta bersih tercatat hampir tidak ada sama sekali.

Kelompok pajak atas properti menyumbang Rp 39,3 triliun pada 2024 atau hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak Indonesia yang menyentuh Rp 2.620,7 triliun. Di dalam kelompok tersebut, penerimaan paling besar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti senilai Rp 32,5 triliun.

Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyumbang Rp 6,8 triliun. Namun, terdapat sejumlah jenis pajak yang lazim diterapkan di beberapa negara luar tetapi praktis belum memberikan kontribusi di Indonesia.

Pada pos pajak berulang atas kekayaan bersih, nilainya konsisten tercatat nol sejak 2000 hingga 2024. Demikian pula pada kelompok pajak warisan dan hibah, serta kelompok pajak tidak berulang atas properti lainnya yang juga tercatat nihil sepanjang periode tersebut.

Dengan demikian, hampir seluruh penerimaan pada kategori pajak properti Indonesia hanya bersumber dari pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Di sisi lain, struktur penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi dua kelompok utama.

Pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak pada 2024. Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal mencapai Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan.

Artinya, sekitar 83% penerimaan pajak Indonesia masih bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Apabila dibandingkan dengan pajak properti, selisih kontribusinya terpaut sangat lebar.

Penerimaan pajak atas properti yang hanya Rp 39,3 triliun setara sekitar 3,5% dari penerimaan pajak barang dan jasa, serta hanya sekitar 3,7% dari penerimaan pajak penghasilan. Data tersebut memperlihatkan struktur perpajakan Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas basis penerimaan di luar pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Di banyak negara lain, pajak atas kekayaan, warisan, maupun harta bersih menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Terkini