Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pratamaindomitra.

JAKARTA - Pemerintah sejumlah daerah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.

Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda. Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026:

- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Jateng:

Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen
Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari sampai 21 Desember 2026

Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah. Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak. Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan diskon kendaraan dengan rincian berikut ini:

6 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
4 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
2 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya itu, sejak 1 April, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.

Bali
Provinsi yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (?200 cc) dan 5 persen (>200 cc)  

Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan meliputi:

Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama
Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus
Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif
Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor
Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua
Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu

Terkini