DJP Tegaskan Kebijakan Pajak Lokapasar Hanya Mengubah Mekanisme

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:17 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: pajak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memberikan penegasan bahwa regulasi mengenai pajak lokapasar bukanlah sebuah pungutan pajak yang baru dibentuk. Langkah yang diambil pemerintah ini sekadar memperbarui sistem pemungutannya demi menyesuaikan dinamika pada sektor ekonomi digital saat ini.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tersebut memuat regulasi teknis mengenai transisi sistem pelunasan kewajiban pajak. Apabila pada sistem terdahulu setoran pajak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha, maka pada sistem terkini kewajiban penarikan pajaknya dialihkan kepada pihak pengelola lokapasar yang ditunjuk secara resmi.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," jelasnya.

Melalui skema perpajakan yang terbaru ini, pihak pengelola lokapasar bakal melakukan penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran nominal sebesar 0,5 persen yang dihitung dari total peredaran bruto milik para penjual.

Alur teknis pelaksanaannya diawali dari pembeli yang menyelesaikan proses pembayaran barang atau jasa lewat sistem aplikasi platform lokapasar. Langkah berikutnya, perusahaan lokapasar langsung memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 dari total omzet yang didapatkan oleh penjual, menerbitkan dokumen invoice resmi, menyetorkan dana pungutan tersebut langsung ke kas negara, serta menyusun laporannya menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Kewajiban perpajakan ini secara spesifik mengikat para pelaku usaha online yang mencatatkan total peredaran bruto atau nilai omzet tahunan di atas angka Rp500 juta.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan empat perusahaan lokapasar besar sebagai pihak yang bertindak selaku pemungut pajak, yaitu:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli

Ketetapan penunjukan kepada empat perusahaan tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juli 2026. Kendati demikian, pihak otoritas keuangan memberikan kelonggaran waktu masa transisi sepanjang satu bulan penuh, sehingga implementasi penarikan pajak secara wajib baru efektif berjalan per tanggal 1 Agustus 2026.

Pada kesempatan penjelasannya, pihak asosiasi pelaku usaha e-commerce menyatakan sikap patuh dan menghargai keputusan dari regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan tersebut sebagaimana telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," ucapnya.

Menurut pandangannya, atensi utama dari pelaku industri digital saat ini adalah mengawal agar proses penerapan regulasi baru tersebut dapat berjalan secara optimal di lapangan, menghadirkan payung hukum yang transparan, sekaligus menekan seminimal mungkin segala bentuk hambatan pada sisi operasional bagi perusahaan lokapasar maupun para pelaku usaha yang berjualan di dalamnya.

Terkini