JAKARTA - Pelaku usaha di platform marketplace menilai penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 Juli 2026 masih menyisakan ketidakjelasan, terutama terkait mekanisme teknis pemotongan pajak. Pelaku usaha maupun marketplace mengklaim belum memperoleh petunjuk teknis yang memadai mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut hingga hari pertama implementasi.
"Menurut saya ini terlalu tergesa-gesa. Kesannya dipaksakan mulai 1 Juli, sedangkan petunjuk pelaksanaannya belum benar-benar disosialisasikan," jelas pelaku usaha yang juga konsultan tersebut. Ketidakjelasan mencakup dasar pengenaan pemotongan PPh sebesar 0,5% apakah dihitung dari harga jual sebelum atau setelah diskon, nilai yang diterima penjual, serta perlakuan atas transaksi retur.
"Kalau barang diretur (dikembalikan) bagaimana? Kalau pajaknya sudah dipotong, mekanisme pengembaliannya bagaimana? Acuannya dari mana, itu yang belum jelas," ujarnya. Pemerintah pun diimbau agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan pemungutan ganda, terutama bagi pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak.
Pelaku usaha yang sudah berstatus PKP selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri sehingga diharapkan pemotongan PPh oleh marketplace tidak menimbulkan tumpang tindih kewajiban perpajakan. "Yang kami khawatirkan jangan sampai marketplace memotong, kemudian dari kantor pajak masih ada pemotongan lagi. Terutama untuk yang sudah PKP, nanti mekanisme restitusinya bagaimana," ucap dia.
Pelaku usaha pada dasarnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi yang selama ini belum tertib dan tidak mempermasalahkan besaran tarif PPh 0,5%. "Sebenarnya kami setuju aturan ini dijalankan supaya yang belum tertib bisa lebih rapi. Yang penting implementasinya jangan sampai tumpang tindih dan informasinya harus jelas," ujarnya.
Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri melalui marketplace resmi diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak per Rabu tanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk akan memungut PPh sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang memenuhi ketentuan.