Pemerintah Tunjuk 4 Lokapasar Pemungut PPh Pedagang Platform Digital

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:16 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: trenasia.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan empat perusahaan lokapasar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pendapatan para penjual di platform digital. Empat perusahaan yang mendapatkan penunjukan tersebut yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah meninjau kesiapan sistem serta kemampuan tata usaha dari tiap-tiap platform.

“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,” ujar perwakilan pemerintah.

Ketetapan bagi empat perusahaan tersebut mulai berjalan sejak 1 Juli 2026. Pemerintah memberikan waktu peralihan selama satu bulan, sehingga proses pemungutan pajak secara aktif baru berjalan pada 1 Agustus 2026.

“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” katanya.

Pemerintah membuka peluang untuk menetapkan perusahaan lokapasar lainnya sebagai pemungut pajak jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

“Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujarnya.

DJP memprioritaskan tingkat kematangan sistem, kesiapan operasional, serta kualitas digitalisasi saat menetapkan platform digital yang mengemban tugas sebagai pemungut pajak ini. Di sisi lain, asosiasi pelaku usaha e-commerce memahami bahwa langkah ini bukanlah penerapan jenis pajak yang baru, melainkan bentuk penyesuaian tata cara administrasi pemungutan pajak lewat platform digital.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata perwakilan asosiasi.

Setiap perusahaan lokapasar telah mendapatkan surat keputusan penunjukan pada 1 Juli 2026. Masa transisi selama satu bulan ini dimanfaatkan untuk melakukan adaptasi sistem, uji coba proses operasional, serta edukasi kepada para pedagang sebelum aturan resmi berjalan per 1 Agustus 2026.

Pada sistem penarifannya, perusahaan lokapasar bakal menarik PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5% dari omzet kotor para pedagang.

Tata cara pemungutannya yaitu:
Konsumen menyelesaikan pembayaran lewat platform lokapasar.
Lokapasar memotong PPh Pasal 22 dari omzet milik penjual.
Lokapasar menerbitkan dokumen invoice transaksi.
Lokapasar menyetorkan hasil pungutan pajak ke kas negara.
Lokapasar melaporkan pemotongan lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Walau begitu, pemotongan pajak ini hanya menyasar para pedagang yang mencatatkan total peredaran bruto atau omzet di atas Rp500 juta dalam jangka waktu satu tahun.

Terkini