4 Marketplace Resmi Ditunjuk Pungut Pajak Mulai Agustus 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:16 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: doku.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat platform belanja daring, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk para pedagang digital. Kebijakan pemungutan ini diterapkan demi menyesuaikan perkembangan metode transaksi masyarakat di era digital.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo.

Pihak otoritas pajak memastikan pelaku usaha perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun terbebas dari pemungutan pajak ini.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh Marketplace PPH pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini diambil setelah mengkaji kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan platform digital dalam menyetor dan melaporkan pajak secara elektronik. Berdasarkan aturan, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang didapatkan pedagang domestik.

Sistem pemungutan dipastikan berjalan ringkas karena potongan langsung berjalan saat konsumen membayar belanjaan, kemudian penyedia platform akan menerbitkan invoice yang mencantumkan nilai pajak tersebut.

“Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” jelas Bimo.

Pihak e-commerce selanjutnya wajib menyetorkan hasil pungutan ke kas negara serta melaporkannya via SPT PPh Masa Unifikasi.

“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tandas Bimo.

Terkini