JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 per 1 Juli 2026. Implementasi awal kebijakan ini dilakukan dengan menunjuk 4 marketplace.
Keempat platform digital yang ditunjuk untuk memungut PPh tersebut adalah:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli
Penunjukan ini mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria khusus. Syaratnya adalah platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, marketplace akan melakukan pemungutan satu bulan setelah resmi ditunjuk. Artinya, keempat platform tersebut akan secara efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. “Penunjukkan sudah diterima 1 juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ungkap Budi.
Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pemungutan jenis pajak baru. Pedagang yang sebelumnya menyetor pajak secara mandiri, kini administrasinya langsung dilakukan oleh pihak marketplace. Kebijakan ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyelaraskan dengan metode transaksi masyarakat saat ini.
Aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan pajak ini selama mereka telah menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace.
Sebagai informasi tambahan, regulasi ini telah ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa pihak lain yang ditunjuk adalah Penyelenggara PMSE yang memanfaatkan rekening eskro untuk menampung penghasilan, dengan kriteria yang ditetapkan lebih lanjut.
Bagi para pedagang yang menggunakan PPh sesuai ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, bagi yang memanfaatkan skema PPh Final, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.