Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 Juli 2026 Simak Ketentuannya

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:16 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: idxchannel.

JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas transaksi di e-commerce mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Seluruh persiapan teknis dan koordinasi dengan penyelenggara e-commerce dipastikan telah diselesaikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan lagi, bahkan menekankan bahwa ini akan berlaku 1 Juli, dari kami terus akan persiapan," ujar perwakilan pihak terkait. Sistem perpajakan saat ini juga telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing penyelenggara e-commerce. "Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana dan prasarana di DJP sudah siap semuanya," katanya menambahkan.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan. Melalui ketentuan tersebut, pedagang yang berjualan lewat platform e-commerce diimbau bersiap karena pemungutan PPh Pasal 22 akan langsung dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan dari konvensional menjadi langsung melalui penyelenggara e-commerce.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, kebijakan ini hanya menyasar pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar melalui skema pemotongan PPh Final sebesar 0,5 persen. Bagi pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tetap diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak dan melakukan pelaporan untuk kepatuhan administratif.

Platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut adalah yang menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran serta memenuhi kriteria nilai transaksi dan jumlah pengakses tertentu. Pemerintah telah memilih empat platform utama, yaitu:

Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli

Bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace, pemantauan kewajiban pajak akan didasarkan pada akumulasi total omzet dari seluruh platform yang digunakan. Pihak otoritas perpajakan memastikan bahwa marketplace yang ditunjuk wajib menyampaikan data transaksi pedagang secara berkala.

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," ungkapnya. Penggabungan data dimungkinkan selama pedagang menggunakan identitas yang sama di setiap platform, seperti Nomor Induk Berusaha maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai contoh, jika seorang pedagang mencatat omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka total omzet akan dihitung sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun pajak. "Jadi nanti itu akan kami lihat sebagai satu kesatuan," jelasnya.

Oleh karena itu, surat pernyataan omzet belum melebihi Rp 500 juta yang diserahkan kepada marketplace tidak otomatis membebaskan pedagang dari kewajiban pajak jika akumulasi dari seluruh platform ternyata melampaui batas minimum.

Surat pernyataan tersebut hanya menjadi acuan bagi marketplace untuk tidak memotong pajak secara langsung, tetapi kewajiban akhir tetap ditentukan berdasarkan total omzet riil. Jika dalam satu tahun pajak akumulasi pendapatan telah melampaui Rp 500 juta, wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Terkini