DJP Kalselteng Terbitkan 64 Surat Paksa Tagih Pajak Rp15,46 Miliar

Rabu, 01 Juli 2026 | 07:57:48 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pajak.

BANJARMASIN - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan 64 surat paksa untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp15,46 miliar. Surat paksa merupakan instrumen penagihan yang diterbitkan bila wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Melalui kegiatan ini, DJP melakukan penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian surat paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Aset milik wajib pajak yang berpotensi disita berdasarkan surat paksa dimaksud mencapai Rp3,35 miliar. Sebelum disampaikannya surat paksa, Kantor Pelayanan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyusun daftar nominatif wajib pajak, mengidentifikasi potensi penagihan, serta memverifikasi data penagihan.

Rangkaian identifikasi dan verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan penagihan dilaksanakan tepat sasaran berdasarkan data yang valid. Penagihan aktif melalui penerbitan surat paksa diharapkan bisa mempercepat pencairan piutang pajak dan menjaga efektivitas penerimaan negara.

Ke depan, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah akan terus memantau tindak lanjut atas surat paksa yang telah disampaikan guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Terkini