DJP Tunjuk Tokopedia Dan Shopee Pungut Pajak Merchant per Agustus 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 07:57:48 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: pajaknow.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan di platform lokapasar. Kebijakan ini diumumkan secara resmi berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025.

"Kami sebagai wakil pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 ini sebagai bagian dari langkah kami untuk terus memperbaharui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair dan simple mengikuti perkembangan ekonomi digital," terang Bimo.

Penerapan PPh Pasal 22 yang ditarik dari para pelaku usaha atau merchant di lokapasar ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Ketentuan tarif perpajakannya sama dengan aturan bagi pedagang luring, yang mana para pelaku UMKM dengan jumlah omzet bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun dibebaskan dari pungutan pajak ini.

Bagi para pedagang di lokapasar yang memiliki omzet bruto senilai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam kurun waktu setahun akan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

"Jadi sinyal yang ingin kami sampaikan, kami tidak akan membebani masyarakat, kami tidak membenani pelaku usaha kecil. Peredaran sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut," kata Bimo.

Di lain pihak, pungutan pajak sebesar 0,5% bagi merchant beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Proses penunjukan empat lokapasar besar sebagai pemungut pajak ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Terkini