Kurs Pajak Sepekan: Rupiah Melemah ke Rp17.910 per Dolar AS

Rabu, 01 Juli 2026 | 07:57:48 WIB
Ilustrasi Rupiah, Sumber: katadata.

JAKARTA -  Rupiah mengalami pembalikan arah dan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk acuan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku selama satu pekan ke depan. Kendati demikian, mata uang garuda terpantau masih menguat terhadap beberapa mata uang negara mitra dagang lainnya.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 kini dipatok sebesar Rp17.910,00. Angka acuan terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dari posisi minggu lalu yang bertengger di level Rp17.781 per dolar AS.

Sebaliknya, mata uang domestik menunjukkan penguatan yang berkelanjutan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak bagi mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp12.402,48 per dolar Australia, mengalami penurunan yang tajam dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp12.510,71 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai acuan pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan sebesar Rp4.339,88 per ringgit Malaysia. Angka tersebut tercatat mendaki dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp4.332,35 per ringgit Malaysia.

Untuk mata uang Negeri Merlion, nilai kurs pajak satu pekan ke depan dipatok senilai Rp13.824,37 per dolar Singapura. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada di level Rp13.817,78 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs acuan pajak untuk setiap €1 dipatok pada angka Rp20.388,91. Nilai acuan terhadap mata uang kawasan Eropa tersebut merosot tajam dari posisi minggu lalu yang sempat menyentuh level Rp20.493,67 per euro.

Ketetapan kurs pajak untuk sepekan ke depan ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 30/MK/EF.2/2026. Nilai standar ini difungsikan dalam keperluan pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.

Secara umum, kurs pajak ini dimanfaatkan oleh korporasi maupun individu yang melangsungkan transaksi internasional. Dikarenakan aktivitas perdagangan lintas negara tersebut umumnya memakai mata uang asing, konversi ke dalam mata uang rupiah sangat dibutuhkan dalam rangka kalkulasi perpajakannya.

Dalam situasi normal, angka kurs pajak diperbarui setiap satu minggu sekali oleh menteri keuangan lewat keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku sepanjang 7 hari. Guna mempermudah pengamatan terhadap tren pergerakan kurs pajak, masyarakat dapat mengakses kanal Indikator DDTCNews.

Bagi yang memerlukan rincian data kurs pajak lebih mendalam, data tersebut dapat diakses melalui kanal Kurs Pajak pada platform Perpajakan DDTC. Pengguna dapat menyaring tanggal untuk jangka waktu tertentu, menentukan jenis mata uang, sekaligus mengunduh datanya dalam format PDF ataupun XLS.

Terkini