7 Perusahaan Digital Luar Negeri Resmi Pungut PPN Baru di Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 07:57:48 WIB
Ilustrasi PPN, Sumber: kumparan.

JAKARTA - Per 1 Juli 2026, tujuh perusahaan digital dari luar negeri mulai resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penarikan ini dikenakan atas konsumsi barang tidak berwujud maupun jasa digital asal luar pabean yang diakses konsumen dalam negeri lewat sistem elektronik.

Daftar perusahaan tersebut meliputi:
Strava Inc
Envato Pty Ltd
Envato Elements Pty Ltd
The Nielsen Norman Group Inc
Kling AI Pte Ltd
Law School Admission Council Inc
PLAUD LLC

Layanan mereka berkisar dari platform olahraga, penyedia aset kreatif, edukasi, sampai teknologi kecerdasan buatan.

Otoritas perpajakan menetapkan bahwa pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut pajak atas produk digital luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Penunjukan berlaku bagi entitas dengan nilai transaksi minimal Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Selain itu, kriteria juga mencakup jumlah pengakses dari Indonesia yang melewati 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Perusahaan yang belum memenuhi syarat juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri.

Tarif efektif yang dibebankan mencapai 11 persen dari nilai transaksi. Perhitungannya memakai tarif dasar PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari total pembayaran.

Dengan demikian, beban konsumen tetap setara 11 persen sebelum pajak. Setiap transaksi wajib disertai bukti resmi seperti invoice atau resi pembayaran yang sah.

Penyetoran hasil pungutan wajib dituntaskan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaku usaha asing diperbolehkan menyetor dalam mata uang rupiah atau dolar AS, sedangkan pelaku usaha domestik wajib menggunakan rupiah. Pelaporan berkala dilakukan lewat SPT Masa PPN melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian daftar pemungut per Mei 2026. Hingga periode tersebut, total terdapat 271 pelaku usaha yang ditetapkan, dengan 233 di antaranya aktif menyetor ke kas negara. Akumulasi penerimaan dari sektor digital ini telah menembus Rp40,55 triliun sejak 2020.

Rincian realisasi penerimaan pajak digital:
Tahun 2020: Rp731,4 miIiar
Tahun 2021: Rp3,9 triliun
Tahun 2022: Rp5,51 triliun
Tahun 2023: Rp6,76 triliun
Tahun 2024: Rp8,44 triliun
Tahun 2025: Rp10,32 triliun
Hingga Mei 2026: Rp4,88 triliun

Pihak otoritas menegaskan akan terus memantau dinamika lanskap bisnis digital demi mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan inklusif. “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ungkap pihak terkait.

Terkini