JAKARTA - Otoritas pajak resmi menetapkan empat penyelenggara platform dagang digital besar di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan yang diperoleh para pedagang daring. Kebijakan pemungutan ini dijadwalkan bakal berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Empat pelaku industri digital yang mendapatkan penugasan tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli. Langkah penugasan ini diambil sebagai bagian dari upaya simplifikasi sistem administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital tersebut.
"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Ketetapan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang terhadap sejumlah aspek krusial. Beberapa di antaranya meliputi kesiapan infrastruktur sistem digital, volume transaksi, kapasitas pengelolaan administrasi, pemanfaatan rekening penampungan bersama, hingga kesiapan dalam menyetor dan melaporkan pajak secara elektronik.
Penerapan regulasi yang berpijak pada PMK 37/2025 ini dipastikan bukan merupakan bentuk pengenaan pungutan baru. Kebijakan ini murni dihadirkan untuk menyelaraskan tata cara administrasi perpajakan di tengah masifnya pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital.
"Kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," kata Bimo.
Sektor perdagangan digital di tanah air dinilai telah memperlihatkan pertumbuhan yang sangat signifikan selama tiga belas tahun terakhir. Atas dasar perkembangan tersebut, pembaruan mekanisme pemungutan dilakukan demi mempermudah kepatuhan para pelaku usaha sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan konvensional.
Melalui keterlibatan langsung pihak platform, mekanisme pelaporan diyakini menjadi jauh lebih praktis karena terintegrasi langsung dengan sistem transaksi harian. Dokumen bukti pemotongan juga dipastikan bakal langsung terekam dan dapat dipantau melalui coretax system.
"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," tutupnya.