JAKARTA - Ditjen Pajak sedang menyiapkan keputusan dirjen pajak terkait penunjukan penyedia platform belanja daring sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam media nasional hari ini.
Langkah ini selaras dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merencanakan dimulainya pemungutan pajak tersebut pada hari ini. Adapun regulasi mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform belanja daring telah tercantum dalam PMK 37/2025.
"Akan ada kepdirjen penunjukan mereka sebagai pemungut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Selain mempersiapkan regulasi penunjukan tersebut, pihak otoritas pajak juga telah mengadakan diskusi mendalam secara personal dengan para pengelola platform belanja daring.
"Kalau tidak ada perubahan, kepdirjen penunjukan akan terbit [hari ini]. Kami masih menunggu ini, kalau ternyata betul diberlakukan, kami akan sampaikan apakah sudah ada kepdirjen atau tidak," tuturnya.
Berdasarkan PMK 37/2025, platform belanja daring yang telah ditunjuk oleh pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut PPh Pasal 22 atas pendapatan yang diperoleh pelaku usaha daring yang berjualan di platform mereka.
Pajak yang dikenakan atas penghasilan pelaku usaha daring dalam negeri ini memiliki sifat final dengan besaran tarif 0,5 persen. Pihak platform bertanggung jawab penuh untuk memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajak tersebut.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa tarif final 0,5 persen dikenakan pada peredaran bruto atau total omzet penjualan yang tertera dalam dokumen penagihan, serta tidak memasukkan komponen PPN dan PPnBM.
Sesuai aturan PMK 37/2025, kewajiban pajak bagi pelaku usaha daring ini muncul saat pembayaran dari konsumen diterima oleh pihak platform selaku pemungut pajak.
Mekanisme teknisnya, dana dari pembeli akan ditampung terlebih dahulu pada rekening penampungan milik platform. Dana tersebut kemudian baru diteruskan ke rekening penjual setelah proses transaksi selesai dan barang diterima pembeli.
"Saat terutang PPh Pasal 22 ..., yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025.
Lebih lanjut, dana pajak yang telah dipotong oleh pihak platform nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
Namun, tidak semua pelaku usaha daring akan dikenakan pemotongan ini. Merujuk ketentuan pasal 10, pihak platform tidak akan memungut pajak jika total omzet penjualan pelaku usaha tidak melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan.
Di samping pembahasan mengenai pajak platform digital, terdapat pula ulasan terkait regulasi pajak Jaminan Hari Tua, laporan keuangan pemerintah pusat, survei kepuasan aplikasi perpajakan terbaru, hingga pembebasan pajak atas hibah tanah.
Asosiasi e-Commerce Indonesia masih menunggu surat keputusan resmi dari otoritas pajak mengenai penunjukan platform digital sebagai pemungut yang direncanakan berjalan mulai awal bulan ini.
Ketua Umum iDEA Budi Primawan memastikan pihak platform digital berkomitmen mendukung dan mengikuti regulasi pemerintah. Namun, ia berharap sistem baru ini dijalankan secara efektif dan transparan.
"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual atau seller," ujarnya.
Kementerian Keuangan mencatat mayoritas pencairan dana jaminan hari tua oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah tidak dikenakan potongan pajak.
Dari total 1,72 juta klaim yang diajukan selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim bebas dari potongan pajak karena nominal penarikannya berada di bawah Rp50 juta.
"Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi.
Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah pusat periode 2025.
Predikat tersebut diberikan kepada 97 laporan keuangan kementerian atau lembaga serta satu laporan keuangan bendahara umum negara. Tercatat hanya ada satu lembaga yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, yaitu Badan Pangan Nasional.
"Bapanas memperoleh opini WDP. Namun, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan," kata Ketua BPK Isma Yatun.
Otoritas perpajakan juga sedang mengadakan survei untuk mengukur tingkat kepuasan serta menjaring aspirasi dari para pengguna sistem perpajakan terbaru.
Survei ini disebarkan kepada para wajib pajak terpilih yang telah menggunakan sistem tersebut melalui undangan resmi yang dikirimkan ke alamat surat elektronik mereka.
"Kami mengharapkan partisipasi Anda untuk mengikuti survei kepuasan pengguna aplikasi coretax form," tulis pihak otoritas pajak dalam undangan resmi tersebut.
Pemerintah juga baru saja menerima penyerahan hibah tanah seluas 30 hektare dari salah satu perusahaan properti terbuka untuk mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa lahan yang diserahkan tersebut tidak akan dikenakan beban pajak dan mengapresiasi dukungan pelaku usaha terhadap program pemerintah.
"Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo. Saya bingung insentif apa, [katanya] pajak atas tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Ah itu mah gampang, masa orang mau ngasih kami pajakin," ujarnya.