Bunga Kredit Ultra Mikro Resmi Turun Menjadi 8 Persen bagi UMKM

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16:44 WIB
Ilustrasi Bunga Kredit, Sumber: tuwaga.

JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan bunga kredit ultra mikro dari kisaran 18-25 persen menjadi 8 persen segera berlaku. Kebijakan tersebut saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Realisasi segera. Kami lagi nunggu PMK. Kami berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujarnya usai menghadiri sebuah acara di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dengan plafon kredit di bawah Rp15 juta.

Sementara plafon di atas Rp15 juta masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Persyaratannya mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," katanya.

Untuk merealisasikan pemangkasan bunga tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp18-25 triliun, bergantung pada biaya dana (cost of fund) dari PNM.

Sebelumnya, bunga kredit ultra mikro dipastikan turun menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. "Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18-25 persen menjadi 8 persen," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk 10-25 juta pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar. Selama ini, bunga kredit yang ditanggung pelaku usaha ultra mikro berada di kisaran 18-25 persen dan telah berlaku selama belasan tahun terakhir.

Terkini