Skema KPR Subsidi 40 Tahun Resmi Berlaku untuk Rumah Tapak dan Rusun

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16:44 WIB
Ilustrasi Rumah Tapak dan Rusun, Sumber: sumeksradio.disway.

JAKARTA - Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa tenggang cicilan hingga maksimal 40 tahun telah disetujui dan siap untuk diterapkan. Tingkat suku bunga ditetapkan flat sebesar 5 persen untuk kategori rumah tapak dan 6 persen bagi rumah susun.

Ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas Komite BP Tapera bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Komite menyepakati pemberlakuan jangka waktu KPR hingga 40 tahun ini sebagai wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada umumnya, masa pinjaman KPR subsidi hanya berkisar antara 10 sampai 20 tahun yang disesuaikan berdasarkan hasil penilaian pihak perbankan. Melalui perpanjangan jangka waktu hingga 40 tahun ini, masyarakat diharapkan bakal lebih terbantu dalam mengangsur hunian. Terdapat lima poin utama berkaitan dengan regulasi masa cicilan KPR subsidi ini.

Mengenai tenor KPR 40 tahun, arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini diambil guna merealisasikan sistem pembiayaan perumahan yang jauh lebih terjangkau bagi publik.

Pihak perbankan nasional pun memastikan bahwa penerapan skema baru ini tidak sekadar memberikan keuntungan bagi masyarakat, melainkan tetap menjaga kesehatan dan keberlanjutan bisnis perbankan selaku penyalur dana stimulus.

Terkait besaran bunga KPR subsidi, nilainya dipastikan tetap berada di angka 5 persen meskipun terdapat kenaikan BI Rate, sedangkan untuk rumah susun bersubsidi dipatok sebesar 6 persen.

Pemerintah juga telah menyediakan kuota sebanyak 350.000 unit hunian subsidi, di mana BP Tapera diminta untuk memperkuat sinergi dengan pihak bank serta pengembang, disertai dukungan insentif berupa pembebasan BPHTB dan pengurusan PBG secara gratis.

Pemberlakuan jangka waktu yang panjang ini membuat nominal angsuran menjadi jauh lebih murah, yakni berada di kisaran Rp500.000 sampai Rp700.000 per bulan.

Sistem ini membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp2,8 juta untuk mempunyai hunian pertama mereka. Melalui skema tenor panjang serta bunga flat ini, para debitur tidak perlu risau lagi terhadap fluktuasi pergerakan suku bunga bank di waktu yang akan datang.

Terkini