Ketentuan Pajak Penghasilan Merchant Marketplace Menanti Arahan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:53:19 WIB
Ilustrasi Merchant Marketplace, Sumber: softwaremahasiswa.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik terkait rencana penunjukan mereka sebagai pemungut pajak penghasilan bagi para pedagang di lokapasar.

Kendati demikian, otoritas perpajakan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kepastian pemberlakuan kebijakan tersebut mulai 1 Juli 2026. Keputusan akhir sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan.

"Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri," terang perwakilan otoritas pajak pada Minggu, 28 Juni 2026. Dasar hukum penunjukan perusahaan pengelola lokapasar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada sebagai pemungut pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 yang sempat ditunda demi mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Melalui regulasi tersebut, platform digital yang memiliki rekening eskro akan ditunjuk untuk memungut pajak penghasilan pasal 22 dari para pedagang domestik yang menggunakan layanan mereka. Hingga saat ini, pihak fiskus terus melakukan penilaian dan koordinasi dengan sejumlah pengelola platform untuk memastikan kesiapan sistem digital mereka sembari menanti ketetapan tanggal pemberlakuan resmi dari kementerian.

Di sisi lain, besaran tarif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di platform digital dipastikan bakal merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20/2026.

Fasilitas tarif insentif sebesar 0,5% tetap dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Namun, berdasarkan aturan terbaru tersebut, insentif ini kini dibatasi hanya bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, serta koperasi.

Pihak otoritas menegaskan bahwa sistem pemungutan ini bukan merupakan skema baru karena mekanisme serupa sebelumnya telah sukses diterapkan pada pemungutan pajak pertambahan nilai untuk sektor digital. 

Langkah perluasan kebijakan ke sektor pajak penghasilan ini sengaja dirancang demi menciptakan keadilan iklim usaha dan kesetaraan level bermain yang seimbang antara para pelaku UMKM konvensional yang berjualan secara luring dengan pelaku usaha daring.

Terkini