Ketentuan Terbaru PPh Final UMKM Batas Omzet Rp4.8 Miliar per Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 11:53:18 WIB
Ilustrasi PPh Final UMKM, Sumber: ikpi.

POSO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan edukasi perpajakan mengenai tema aturan PP 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM melalui media sosial Instagram pada 10 Juni 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membagikan pemahaman kepada masyarakat seputar ketentuan paling baru mengenai PPh final UMKM yang dipastikan tetap berlaku dengan adanya penyempurnaan.

“Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang dilakukan ialah penyempurnaan sehingga fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” katanya pada Minggu (28/6/2026).

Skema PPh final UMKM kini difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang dibangun oleh satu orang, serta koperasi dalam periode waktu tertentu sesuai regulasi. Kelompok tersebut dinilai sebagai pihak yang paling memerlukan keringanan dalam administrasi perpajakan. Di sisi lain, pendapatan yang bersumber dari pekerjaan bebas tidak masuk dalam cakupan fasilitas pajak ini.

Beberapa jenis profesi yang tidak mendapatkan fasilitas ini meliputi: Dokter Konsultan Akuntan Pengacara Selebgram Bloger Vloger Influencer Content creator

Jenis profesi tersebut dianggap mempunyai karakteristik pendapatan yang berbeda sehingga wajib mengikuti regulasi perpajakan tersendiri.

“Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk kegiatan usaha yang membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan yang sesuai,” ujarnya.

Sistem perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar kini bakal dikerjakan secara lebih menyeluruh. Pendapatan dari sektor usaha maupun pekerjaan bebas akan ikut dihitung demi menentukan kelayakan wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak selanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi perpajakan lewat kanal resmi DJP agar terhindar dari kabar keliru dan bisa meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Terkini