DJP Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru, Setoran Tembus Rp40,55 Triliun

Senin, 29 Juni 2026 | 11:53:18 WIB
Ilustrasi Pajak Digital, Sumber: proconsult.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN. Langkah ini dilakukan seiring terus berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Penambahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge Diana Rismawanti. Tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan olahraga digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial.

Dengan penunjukan terbaru tersebut, hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia. Penerimaan negara dari sektor ini juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari penerimaan sebesar: 

Rp731,4 miliar pada 2020 

Rp3,9 triliun pada 2021 

Rp5,51 triliun pada 2022 

Rp6,76 triliun pada 2023 

Rp8,44 triliun pada 2024 

Rp10,32 triliun sepanjang 2025 

Rp4,88 triliun yang telah dibukukan hingga Mei 2026

Pemantauan terhadap perkembangan ekonomi digital terus dilakukan agar sistem perpajakan dapat mengikuti perubahan model bisnis yang terus berkembang. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha digital. “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Terkini