JAKARTA - Langkah memperkuat fiskal di tingkat daerah berfungsi sebagai instrumen krusial dalam meningkatkan mutu belanja sekaligus memicu perkembangan ekonomi secara seimbang. Poin tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Kerja Komite IV DPD pada Senin (22/06).
“Oleh karena itu, penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” ungkap Menkeu dalam rapat yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 tersebut.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan, memaksimalkan pendapatan daerah ditempuh lewat peningkatan kemandirian serta daya fiskal wilayah menggunakan skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini juga didukung pemantapan basis data, pemetaan, serta pemanfaatan potensi PDRD yang disesuaikan dengan ciri khas serta kondisi setiap wilayah.
Proses tersebut pun ditunjang melalui perbaikan sistem tata kelola PDRD yang memprioritaskan ketahanan institusi, penambahan jumlah petugas pajak bersertifikat, pengetatan pengawasan, hingga akselerasi penerapan sistem digital.
“Sementara itu, peningkatan kualitas belanja dilakukan dengan penguatan fokus transfer ke daerah berbasis kinerja, refocusing belanja daerah untuk mendukung belanja yang berdampak besar, dan penguatan sinergi belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan APBD,” katanya.
Selanjutnya, penyusunan metode pembiayaan kreatif diwujudkan lewat integrasi pendanaan guna memacu opsi pembiayaan lain, pemanfaatan skema pembiayaan konsesional selaku sarana afirmasi, dan pemakaian KB DBH sebagai media pelunasan pinjaman daerah. Skema ini turut memotivasi implementasi proyek kerja sama pemerintah-swasta skala kecil serta kolaborasi antardaerah.
Menteri Keuangan mengimbuhkan bahwa demi menjamin efektivitas serta kontinuitas penguatan fiskal daerah, pihak pemerintah konsisten mematangkan pola Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian reformasi pada sektor pengelolaan keuangan.
Tindakan nyata ini meliputi penyeragaman alur bisnis penyaluran dana ke daerah, pemantapan daya fiskal wilayah, peningkatan keterpaduan fiskal antara pusat dan daerah, sampai perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tingkat regional.
Bukan hanya itu, jajaran pemerintah mendorong transparansi melalui pemantapan sistem pengawasan serta evaluasi yang semakin terpadu. Perumusan tata kelola risiko fiskal di daerah pun konsisten dipacu agar keseimbangan serta keberlanjutan anggaran bisa tetap aman dalam periode jangka panjang.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkas Menkeu.