JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan insentif perpajakan untuk industri perfilman nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya nyata dalam mendorong Jakarta agar tumbuh menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman utama di Indonesia.
Kebijakan insentif tersebut secara legalitas dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khusus untuk tontonan film nasional, yang kini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono.
Melalui penerapan kebijakan baru ini, Pemprov DKI memangkas dan memberikan keringanan beban pajak sebesar 50% bagi tontonan film nasional. Keringanan fiskal ini diharapkan mampu menstimulasi ekosistem kreatif agar semakin kompetitif.
Pemberian insentif pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah serta iklim investasi di industri perfilman secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga ditargetkan mampu mendorong rumah produksi untuk lebih aktif dan produktif dalam membuat karya film baru, khususnya dengan mengambil latar atau beraktivitas di wilayah Jakarta.
Pengurangan beban pajak dipandang menjadi stimulus krusial bagi para pelaku industri kreatif guna mendongkrak volume produksi karya film nasional di tengah persaingan pasar industri hiburan global yang kian ketat. Di sisi lain, sisa 50% penerimaan pajak yang tetap dipungut nantinya akan disalurkan secara akuntabel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Seluruh dana perpajakan yang terkumpul tersebut dialokasikan kembali untuk mendukung penguatan ekosistem perfilman secara berkelanjutan. Implementasinya mencakup berbagai aspek esensial, mulai dari pembangunan serta pengembangan infrastruktur fisik hingga pelaksanaan program-program strategis penguatan kapasitas industri film nasional.
Kebijakan insentif ini lahir dari hasil diskusi dan pembahasan bersama yang komprehensif antara pihak pemerintah, asosiasi produser film, serta gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar langkah konkret tersebut mampu memperkuat posisi tawar Jakarta sebagai pusat dari segala aktivitas industri perfilman nasional.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya.