JAKARTA - Target penerimaan pajak APBN 2026 dipatok ambisius sebesar Rp2.357,7 triliun setelah mengalami shortfall sekitar Rp271 triliun pada 2025. Angka tersebut naik hampir 23% dari realisasi penerimaan pajak 2025 senilai Rp1.917,6 triliun.
Tekanan fiskal ini berpotensi memunculkan dilema pola lama: menggali lebih dalam potensi dari wajib pajak yang sudah patuh dan teridentifikasi. Padahal, pendekatan tersebut berisiko menjadi kontraproduktif karena dapat meningkatkan beban bagi kelompok yang telah patuh, mengurangi persepsi keadilan, serta berpotensi menahan aktivitas ekonomi.
Indonesia sesungguhnya membutuhkan keberanian untuk memperluas cakupan pengawasan: menemukan potensi penerimaan baru melalui basis pajak yang lebih luas dan adil dengan dukungan digitalisasi yang inklusif.
Masalah utama perpajakan kami sebenarnya bukan pada besaran tarif, melainkan pada sempitnya basis pajak. Banyak aktivitas ekonomi yang nyata belum sepenuhnya terekam dalam radar negara. Rapor makro fiskal merekam ketimpangan tersebut dengan gamblang.
Rasio perpajakan Indonesia hanya berkisar 12%, jauh tertinggal dari rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,5% sebagaimana dicatat OECD (2025/2026). Combined tax gap untuk PPN dan PPh Badan bahkan mencapai 6,4% dari PDB atau setara sekitar Rp944 triliun per tahun, padahal negara maju mampu menahannya di bawah 2-3% (Bank Dunia, siklus 2016-2021).
Sementara itu, sektor pekerja informal masih mendominasi dengan angka 59,42% atau 87,74 juta penduduk, jauh melampaui target ideal G20 yang menetapkan batas di bawah 30% (BPS, Februari 2026). Catatan tersebut menunjukkan enam dari sepuluh pekerja berada di sektor informal.
Laporan Bank Dunia menegaskan bahwa ketidakpatuhan menyumbang 58% potensi penerimaan yang hilang dari PPN dan PPh Badan. Kontrasnya terlihat dari GMV ekonomi digital yang menembus sekitar Rp1.430 triliun pada 2024 (Google-Temasek-Bain), tetapi penerimaan pajak ekonomi digital baru mencapai Rp33,56 triliun per Februari 2025 (DJP). Perputaran ekonomi yang nyata masih jauh dari optimal untuk terjaring.
Fenomena shadow economy ini sejalan dengan temuan Medina & Schneider (2018) bahwa di negara berkembang, sektor informal membesar karena risiko terdeteksi yang rendah, sekaligus biaya untuk patuh secara formal yang relatif tinggi. Akibatnya, sebagian pelaku usaha memilih bergerak di luar sistem formal.
Siklus ini hanya dapat diputus melalui desain informasi yang lebih baik. Kleven dkk. (2011) dan Pomeranz (2015) membuktikan bahwa kepatuhan organik lahir ketika data transaksi saling mengunci secara otomatis, bukan semata karena ancaman pemeriksaan. Di sinilah sistem inti administrasi perpajakan Indonesia terbaru, yaitu Coretax DJP, harus mengambil peran historisnya.
Peluncuran penuh coretax melalui PMK 81/2024 semestinya menjadi titik balik. Coretax tidak boleh berhenti sekadar sebagai proyek pembaruan teknologi informasi, melainkan harus menjadi infrastruktur fiskal modern yang mengubah cara negara membaca anatomi ekonominya.
Demi target APBN 2026 yang berkeadilan, tiga agenda taktis perlu diuji. Pertama, mengubah coretax menjadi instrumen perluasan basis pajak, bukan sekadar pengumpul data. Menurut Keen & Slemrod (2021), digitalisasi tidak akan menekan kebocoran pajak tanpa pembenahan cara mengelola risiko kepatuhan.
Oleh karena itu, data dari pihak ketiga perlu dipadukan untuk menyusun peta kepatuhan yang presisi. Ini juga sejalan dengan pandangan Basri et al. (2021) yang menyatakan pengawasan berbasis risiko dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengganggu dunia usaha.
Lewat coretax, segmentasinya haruslah jelas: mempermudah wajib pajak yang patuh, mengedukasi wajib pajak yang belum memahami kewajiban, serta menindak pihak yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Kedua, menjaring sektor informal melalui interoperabilitas, bukan pendekatan yang menimbulkan kekhawatiran. Sektor informal berkembang bukan semata karena niat buruk, melainkan juga karena proses administrasi formal yang masih dianggap rumit.
Digitalisasi finansial justru membuka peluang. Hingga semester I/2025, QRIS sudah menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta pedagang. Dari jumlah tersebut, 93,16% di antaranya merupakan UMKM dengan total transaksi mencapai Rp579 triliun.
Jejak sebesar ini dapat dimanfaatkan tanpa menciptakan persepsi negatif, yakni dengan menanamkan pengenaan pajak langsung ke dalam sistem platform digital seperti e-commerce, ojek daring, dan kasir elektronik yang berjalan otomatis di balik layar. Cara ini terbukti di Sao Paulo, Brasil. Studi Naritomi (2019) menunjukkan bahwa dengan memberi insentif bagi konsumen agar meminta setruk maka penerimaan pajak bersih naik hingga 9,3% karena publik ikut berperan sebagai auditor organik.
Di dalam negeri, Bank Indonesia mencatat 38,1 juta UMKM telah menggunakan QRIS hingga kuartal I/2025. Rekam jejak transaksi yang rapi dan seketika dapat membantu bank menilai kelayakan kredit serta membuka akses pembiayaan yang selama ini terbatas.
Dengan demikian, UMKM yang masuk sistem DJP bisa menjadi pintu menuju peningkatan kapasitas usaha, bukan semata-mata ruang pemeriksaan. Ketiga, menjaring nilai di era ekonomi lintas batas dengan berani melihat ke atas. Perluasan basis pajak akan terasa tidak adil apabila negara aktif menjangkau pelaku usaha kecil, tetapi kurang optimal dalam mengawasi korporasi multinasional yang melakukan pengalihan laba ke luar negeri.
Melalui PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026, Indonesia berpotensi meraup hingga Rp4,49 triliun dari pajak minimum global. Banyak negara telah menempuh jalan ini dengan pendekatannya masing-masing. Jerman misalnya membatasi penggerusan basis pajak melalui aturan biaya bunga.
Australia aktif mengejar laba yang dialihkan ke yurisdiksi pajak rendah. Kanada mengaitkan insentif pajak dengan aktivitas riset yang benar-benar dilakukan, sedangkan Singapura menjaga tarif efektif minimum 15% yang tetap mempertahankan daya tarik investasi.
Sementara itu, India dan Peru memperketat pelaporan melalui faktur elektronik. Menurut Bellon et al. (2022), langkah India dan Peru ini meningkatkan pelaporan pajak perusahaan di atas 5% pada tahun pertama dengan mengurangi asimetris informasi.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan sekadar urusan teknokratis atau hitungan angka di atas kertas. Ini merupakan cara memperkuat kontrak sosial antara negara dan warga negara. Alm & Torgler (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan sukses tumbuh kuat ketika publik percaya bahwa pajak benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama.
Masyarakat bersedia berkontribusi apabila merasakan hasilnya secara nyata: pendidikan yang merata, layanan kesehatan yang inklusif, dan infrastruktur yang mampu memangkas biaya logistik. Di bawah tekanan target fiskal 2026, otoritas pajak yang kuat bukanlah yang mengejar wajib pajak lama dengan pendekatan yang semakin intensif, melainkan yang memiliki kapasitas dan kecerdasan digital untuk memetakan aktivitas ekonomi yang belum terlihat menjadi sesuatu yang terukur, adil, dan mudah diakses.
Sudah saatnya kami berhenti mengejar wajib pajak itu-itu saja. Beroperasinya coretax secara penuh sejak 2025 harus menjadi bukti bahwa reformasi perpajakan tidak sekadar mengejar penerimaan, melainkan membangun sebuah peradaban fiskal yang berkeadilan dan dipercaya bekerja untuk masyarakat.