Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Level Rp 2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 14:50:15 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: validnews.

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau kokoh pada Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi, harga emas hari ini stabil di level Rp 2.668.000 per gram.

Sebelumnya, harga komoditas ini pada hari Sabtu (20/6/2026) sempat mengalami penurunan sebesar Rp 5.000 hingga menyentuh angka Rp 2.668.000 per gram. Sementara pada hari Jumat (19/6/2026), nilainya juga sempat merosot senilai Rp 30.000 ke level Rp 2.673.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, nilai jual investasi ini masih mencatatkan tren kenaikan sebesar 7,23%. Hal tersebut terlihat dari posisi 1 Januari lalu yang tercatat hanya berada di angka Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 3.168.000 per gram yang sempat diperoleh pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback pada Senin (22/6/2026) juga stagnan di level Rp 2.401.000 per gram. Setiap transaksi pelepasan asset ini dikenakan potongan pajak yang berlaku secara resmi. 

Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Beban pajak tersebut akan dipangkas langsung dari total nilai hasil penjualan.

Berikut adalah rincian nilai pecahan sebelum komponen pajak pada Senin (22/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.384.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.668.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.276.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.889.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.115.000

Emas Antam 10 gram: Rp 26.175.000

Emas Antam 25 gram: Rp 65.312.000

Emas Antam 50 gram: Rp 130.545.000

Emas Antam 100 gram: Rp 261.012.000

Emas Antam 250 gram: Rp 652.265.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.304.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.608.600.000

Terkait regulasi yang berlaku, pembelian aset batangan ini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang kartu NPWP serta sebesar 0,9% untuk non-NPWP. Setiap aktivitas transaksi pembelian akan disertai dengan berkas bukti potong PPh 22 yang sah.

Terkini