Pemerintah Jamin Bunga KPR Subsidi 5 Persen Flat hingga Tenor 40 Tahun

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:23 WIB
Ilustrasi KPR, Sumber: ruangmenyala.

JAKARTA - Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dipastikan oleh pemerintah tetap bertahan pada angka 5 persen flat sampai masa cicilan berakhir. Keputusan tersebut diterapkan menyusul kenaikan BI Rate yang menyentuh angka 5,75 persen, sebagai langkah nyata demi memastikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia menambahkan, "Meskipun ada dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap kami jaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap bisa mengakses rumah yang layak dan terjangkau."

Di samping itu, skema jangka waktu cicilan atau tenor KPR FLPP yang dapat mencapai hingga 40 tahun turut menjadi sorotan. Program yang didasarkan pada instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto ini sudah melewati proses kajian mendalam dan kini siap untuk diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengenai proses penyaluran, realisasi fisik saat ini baru menyentuh angka 78.277 unit atau setara dengan 22,36 persen. Angka tersebut didapatkan dari total keseluruhan target rumah subsidi yang dipatok sebanyak 350.000 unit untuk tahun anggaran 2026.

Pada momentum yang sama, perhatian khusus juga diarahkan pada keberlanjutan proyek pembangunan Rumah Susun Meikarta.

Sebuah strategi komprehensif kini tengah dirumuskan secara bersama guna mencakup proses serah terima aset hibah, percepatan uji tuntas untuk legalitas tanah, hingga penunjukan BUMN yang nantinya bertindak sebagai eksekutor proyek.

Sebagai informasi tambahan, suku bunga acuan baru saja dinaikkan oleh Bank Indonesia sebesar 25 basis poin hingga menjadi 5,75 persen. Ketentuan untuk bunga deposit facility disesuaikan menjadi 4,75 persen serta lending facility naik menjadi 6,5 persen.

Kebijakan moneter tersebut diambil dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga laju inflasi agar tetap berada di kisaran target 2,5 plus minus 1 persen. Walau demikian, dipastikan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak akan mengganggu keterjangkauan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkini