Aturan Baru Gabung Omzet UMKM untuk Skema Pajak PPh Final 0,5 Persen

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:18:14 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pegadaian.

JAKARTA - Skema PPh final UMKM 0,5 persen kini diterapkan pada perolehan omzet secara agregat dari wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang didirikannya. Pajak ini berlaku bagi seluruh omzet gabungan selama nilainya belum melewati angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

"Sekarang untuk menghitung agregasi omzet Rp4,8 miliar setahun ini adalah mentotalkan seluruh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas dari orang pribadi dan PT perorangan," ujarnya. Jika akumulasi omzet di bawah batas tersebut, wajib pajak dapat memakai tarif 0,5 persen, namun hak itu gugur jika omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Ketentuan PP 20/2026 menegaskan bahwa peredaran bruto untuk PPh final UMKM kini merangkum penghasilan usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang bersifat final ataupun nonfinal. Pendapatan usaha atau pekerjaan bebas dari luar negeri kini juga ikut dihitung.

Penggabungan omzet juga diberlakukan pada pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau sang istri menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

"Dulu, sebelum PP 20/2026 berlaku, PT perorangan omzetnya [dihitung] sendiri, orang pribadi juga omzetnya sendiri," katanya. Pasangan suami-istri yang dihitung sebagai satu entitas wajib menjumlahkan pendapatan mereka, di mana omzet agregat itu menjadi dasar pengenaan pajak yang dikalikan tarif final 0,5 persen.

Berdasarkan regulasi Pasal 58 PP 20/2026, nominal peredaran bruto bagi suami-istri ditetapkan dari penggabungan pendapatan keduanya, termasuk omzet badan usaha perseroan perorangan yang mereka dirikan.

"Di PP 20/2026, walaupun suami-istri pisah harta atau memilih terpisah, untuk menghitung batas threshold Rp4,8 miliar, penghasilannya digabung juga," tuturnya.

Terkini