Rumor Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel Dibantah Tegas Bapenda

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:34:39 WIB
Ilustrasi Surat Kendaraan, Sumber: olx.co.

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya.

Saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu, tanpa adanya usulan kenaikan tarif PKB.

Perubahan yang diusulkan hanya terkait tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7% menjadi 10%. Tarif ini berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan. Sebaliknya, tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.

Selain itu, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5% menjadi 10%.

Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10%. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif kendaraan pribadi.

Saat ini tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5% dan berlaku sama untuk kendaraan pribadi maupun umum. Karena itu, penyesuaian tarif dianggap perlu agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan rumah sakit umum dan khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah.

Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha BLUD SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Terkini