JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana pembangunan Sekolah Rakyat tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini diungkapkan dalam penyerahan sertifikat tanah seluas 6,3 hektare dari Kementerian Hukum kepada Kementerian Sosial untuk pembangunan Sekolah Rakyat pada Kamis (18/6/2026).
“Tadi saya sampaikan ke Pak Menteri, insyaallah dalam waktu dekat saya akan coba menginisiasi membangun sekolah rakyat tidak menggunakan dana APBN tapi nanti begitu selesai saya akan serahkan kepada Kemensos untuk bisa dioperasionalkan,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis.
Supratman menegaskan langkah ini merupakan panggilan hati untuk mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. “Mungkin terlalu lama kami lalai dalam melihat kiri kanan kami, muka belakang kami, bahwa masih banyak orang-orang yang sesungguhnya dengan segala kemampuan yang kami miliki harusnya kami bisa bersama-sama untuk saling menguatkan,” ujarnya.
Ia berharap tanah tersebut segera dimanfaatkan agar Sekolah Rakyat dapat beroperasi di Tangerang. Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya tidak ingin membahas secara luas ini kami semata-mata bukan mau mengeksploitasi yang namanya kemiskinan maupun anak-anak yatim, tetapi hari ini Bapak Presiden ingin mewujudkan bahwa itu adalah hak mereka dan negara yang harus menjamin,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas penyerahan tanah tersebut. Ia menuturkan bahwa Kemensos masih menghadapi kesulitan memperoleh lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
“Sampai sekarang kami masih kesulitan untuk mendapatkan tanah guna pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat. Untuk itu saya sungguh-sungguh berterima kasih atas kolaborasi hari ini,” kata Gus Ipul.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Hukum menginisiasi pemanfaatan tanah dan bangunan di Sulawesi Tengah untuk Sekolah Rakyat. “Ini adalah aset, ini adalah aset pribadi yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Sosial. Dua-duanya sungguh luar biasa,” ujarnya.