PPN dan PPnBM Sumbang 52,88 Persen Penerimaan Pajak Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 | 10:41:52 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pajakku.

LAMPUNG - Penerimaan pajak di Lampung hingga 17 Juni 2026 didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan kontribusi Rp 2,4 triliun atau 52,88 persen. Total penerimaan pajak mencapai Rp 4,55 triliun, tumbuh 31,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Target penerimaan sepanjang 2026 dipatok Rp 9,85 triliun.

Pertumbuhan ini sejalan dengan perkembangan ekonomi Lampung yang meningkat. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) naik dari Rp 487,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 528,2 triliun pada 2025, tumbuh 8,28 persen.

Meski demikian, optimalisasi potensi ekonomi untuk penerimaan negara masih perlu ditingkatkan karena pada 2025 sempat turun menjadi Rp 7,77 triliun dari Rp 9,27 triliun tahun sebelumnya.

Fokus otoritas pajak bukan sekadar mengejar angka, melainkan membangun sistem perpajakan yang kredibel berbasis data.

"Kami tidak mengharapkan seluruh wajib pajak membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya. Yang kami harapkan adalah seluruh wajib pajak membayar pajak sesuai yang seharusnya. Ketika itu terjadi, keadilan usaha terjaga, persaingan menjadi sehat, dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar Sigit Danang Joyo, Rabu (17/6/2026).

Hingga pertengahan Juni, pelaporan SPT tahunan badan dan orang pribadi mencapai 396.597 berkas atau 90,47 persen dari target 438.355 wajib pajak. Dana segar yang terkumpul Rp 4,5 triliun, baru 35,82 persen dari target APBN, namun mencatatkan tren pertumbuhan 31,71 persen dibandingkan tahun lalu. "Bersama Gubernur, Kajati, dan Polda, kami berusaha meningkatkan pendapatan negara dari pajak," kata Sigit.

Rincian penerimaan menunjukkan PPN dan PPnBM Rp 2,4 triliun (52,88 persen), PPh nonmigas Rp 2 triliun (44,77 persen), PBB Rp 13,31 miliar, dan pajak lainnya Rp 93,57 miliar.

Lima sektor utama menopang penerimaan, yakni industri pengolahan 27,78 persen, perdagangan besar dan eceran 24,33 persen, administrasi pemerintahan 20,79 persen, pertanian 6,03 persen, serta jasa keuangan 5,40 persen yang justru terkontraksi minus 2,05 persen.

Aturan baru bagi hasil pusat dan daerah menegaskan pembangunan Lampung bergantung pada setoran pajak daerah. Aparat hukum memperketat penegakan terhadap kebocoran potensi pajak akibat bisnis ilegal. "Kami mendahulukan langkah persuasif terhadap pelaku. Jika mengabaikan, baru kami lakukan tindakan tegas," ujar Sigit.

Pajak disebut sebagai investasi vital bagi pembangunan daerah. "Pajak yang dibayar dengan benar bukan hanya memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi investasi bersama untuk masa depan Lampung dan Indonesia," kata Mirza.

Kesadaran kolektif juga ditekankan. "Negara yang maju tidak dibangun oleh penegakan hukum semata, tetapi oleh kesadaran kolektif untuk patuh, berintegritas, dan berkontribusi. Pajak adalah salah satu wujud kontribusi tersebut," jelas Danang.

Dari sisi keamanan, kepatuhan pajak dikaitkan dengan kemajuan daerah. "Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban kepada negara, tetapi investasi bersama untuk menciptakan Lampung yang aman, maju, berdaya saing, dan sejahtera," ujar Heri.

Terkini