Sistem Coretax Mampu Dongkrak Penerimaan Negara hingga Rp620 Triliun

Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16:34 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: nowjakarta.

JAKARTA - Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mereaktivasi sebanyak 24.672 wajib pajak yang berstatus non-aktif mengundang perbincangan hangat tentang bagaimana arah pengawasan pajak dijalankan pada era digital saat ini.

Langkah tersebut dipandang sebagai indikasi bahwa pihak otoritas perpajakan kini memiliki kapasitas yang jauh lebih kuat untuk melacak berbagai aktivitas ekonomi masyarakat yang belum terlaporkan, khususnya seiring dengan berjalannya penerapan sistem Coretax.

Meskipun istilah wajib pajak dormant kurang familier dalam dunia administrasi perpajakan, sebelum kehadiran Coretax, pihak yang tidak aktif dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Melalui sistem teranyar, penamaan tersebut kini disesuaikan menjadi Wajib Pajak Non-Aktif (NA).

Status non-aktif ini pada dasarnya disematkan kepada para wajib pajak yang sudah berhenti beroperasi atau tidak lagi memperlihatkan pergerakan ekonomi yang terdeteksi.

Walau demikian, status ini tidak permanen lantaran DJP berhak mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan jika menjumpai adanya indikasi transaksi atau usaha.

"Jadi, bisa jadi mengaktifkan 24.672 wajib pajak NA sebenarnya karena sistem Coretax mendeteksi adanya kegiatan usaha atas nama NPWP tersebut, tetapi wajib pajak tidak lapor,"

Melalui langkah reaktivasi massal tersebut, pihak DJP diproyeksikan bisa meraup setoran tambahan yang berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), yang mencakup PPh Pasal 25 hingga PPh untuk badan usaha maupun wajib pajak perorangan.

Adanya perubahan digital lewat pemanfaatan Coretax ini secara langsung menggeser metode kerja DJP dalam melebarkan jangkauan basis pajak, di mana dahulunya proses ekstensifikasi masih mengandalkan peninjauan lapangan yang dilakukan secara manual.

"Dengan adanya data ILAP yang diintegrasikan dengan sistem Coretax, DJP tidak perlu mencari wajib pajak baru melalui pencarian manual. Kalau dulu, petugas pajak benar-benar survey lapangan dan melakukan pengecekan antara database NPWP dengan kondisi kenyataan di lapangan. Sekarang, cukup melakukan proses analisis semua data ILAP dan dibandingkan dengan data SPT yang sudah dilaporkan," jelasnya.

Meski demikian, perkiraan nominal mengenai potensi tambahan kas negara dari kelompok wajib pajak dormant yang belum aktif kembali masih belum dapat dipastikan.

Namun, secara teori, penerapan Coretax diprediksi mampu mendongkrak rasio pajak nasional hingga 2%. Apabila sasaran ini sukses dipenuhi, perolehan dana ekstra bagi negara berkemungkinan menyentuh angka kisaran Rp 620 triliun.

Terkini